Category: Nasional -> Hukum & Kriminal | Posted date: Sabtu, 1-Jul-2023 18:46 | Updated date: 2023-07-01 18:47:17 | Posted by: Ugu
HELOTIMORLESTE.COM - Tiga emak-emak ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumbar. Mereka ditangkap di kabupaten Solok, kabupaten Sijunjung dan kota Sawahlunto.
Penangkapan dilakukan karena emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) tersebut berperan sebagai germo atau muncikari yang menjajakan perempuan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Akun instagram @sumbarkita.id dan matarakyar_sumbar, merangkum penangkapan tiga emak-emak di Sumbar dalam kasus bisnis esek-esek yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Baca juga: PT LIB Sudah Dua Kali Mengundur Jadwal Kick Off Persija Lawan PSM, Netizen: Kebiasaan Tarkam
Penangkapan IRT di Sawahlunto
Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, seorang IRT inisial YS (45) warga Tangsi Gunung Kelurahan Air Dingin Kota Sawahlunto ditangkap pada Selasa 20 Juni 2023.
Korban TPPO itu berinisial PH (20) warga Padang Melintang Desa Santur Kota Sawahlunto.
Penangkapan IRT di Sijunjung
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, Seorang IRT inisial S (43) warga Jorong Kapuak Ranah Sigadiang Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VI, Kabupaten Sijunjung ditangkap pada Jumat 23 Juni 2023.
Dalam kasus ini S menjajakan seorang perempuan bawah umur inisial WN.
Penangkapan IRT di Solok
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Nanang Saputra mengatakan, IRT inisial M (40) warga Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kabupaten Solok ditangkap pada Jumat (9/6/2023).
Tersangka M diduga telah menjajakan perempuan inisial ER (35) warga Nagari Koto Sani Kabupaten Solok ke pria hidung belang melalui WA. ***