Interogasi Copet Hingga Tewas Disiram Air Cabe, Polisi Tetapkan Lima Satpam Jaya Ancol Jadi Tersangka

Category: Nasional -> Hukum & Kriminal | Posted date: Kamis, 3-Aug-2023 23:25 | Updated date: 2023-08-03 23:25:30 | Posted by: Ugu



HELOTIMORLESTE.COMPolisi menetapkan lima orang satpam Taman Impian Jaya Ancol sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pengunjung bernama Hasanuddin (42) hingga tewas pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

Hasanuddin dituduh, dianiaya, dan dipaksa untuk mengaku sebagai copet yang sedang beroperasi di kawasan Jaya Ancoil, Jakarta.

Para tersangka yang telah ditahan di polsek Pademangan berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31). Sementara itu, satu tersangka yang berinisial A masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku menginterogasi korban disertai berbagai tindakan penganiayaan berupa pukulan tangan kosong, tendangan kaki, hantaman potongan bambu, dan pecutan kabel.

Baca juga: Interogasi Copet Hingga Tewas Disiram Air Cabe, Polisi Tetapkan Lima Satpam Jaya Ancol Jadi Tersangka



Penganiayaan Hasanuddin berlangsung selama dua jam.

Kapolsek Pademangan, kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, para pelaku menganiaya Hasanuddin dengan brutal lantaran kredibilitas satpam dipertanyakan setelah ada beberapa kasus pidana pencurian di dalam area Ancol.

“Jadi pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure,” kata Binsar pada Kamis 3 Agustus 2023, seperti diunggah akun instagram @net2netnews.

Baca juga: Agar Tidak Kepanasan Pakailah Baju Warna-warna Ini, Hindari Warna Hitam



Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • yaitu potongan bambu yang masih ada bercak darah
  • kabel putih, satu ember
  • satu gayung
  • satu bahan bodypack
  • satu korek api
  • cabai yang sudah dimasukkan ke dalam botol
  • tiga unit motor dan satu mobil.

Baca juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bon Hyun Pacaran, Dua Agensi Berbeda Rilis Secara Bersamaan


Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana juga mengatakan, pelaku sempat menyiram cairan cabai ke tubuh korban yang penuh luka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, penyidik Polsek Pademangan mempertimbangkan untuk menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.***