Tidak Pakai Daleman Jilbab, Oknum Guru SMP I di Lamongan Membotaki Rambut 19 Siswi

Category: Nasional -> Hukum & Kriminal | Posted date: Rabu, 30-Aug-2023 12:24 | Posted by: Ugu



HELOTIMORLESTE.COM - Seorang oknum guru berinisial EN melakukan saksi hukuman displin kepad dengan cara membotaki rambut 19 siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lamongan mengenakan ciput jilbab.

Unggahan video tentang kasus ini sekarang menjadi viral,  termasuk diunggah oleh akun instagram @kodil_027, Rabu 30 Agustus 2023.

Pelaku pembontakan itu adalah oknum guru EN, guru bahasa Inggris juga sebagai pembina pramuka.  Gegara tak mengenakan ciput, menurut pengakuan siswi yang terkana hukuman itu.

Garanya-garanya 19 siswi itu tidak mengenakan ciput (daleman jilbab), jadi mereka ketika akan pulang dipanggil oleh gurunya langsung dibotaki menggunakan pencukur elektrik. Ada beberapa siswi yang terkena cukup rambutanya banyak.

Baca juga: 6 Rempah-rempah Ini Dapat Meredam Keinginan Makanan Manis

Setelah mereka pulang ke rumah, melapor kepada orang tuanya bahwa siswi itu dibotaki oleh gurunya. Orang tuanya marah dan tidfak terima atas perlakukan okunum gurut itu.

Akibatnya para orang tua siswa melapor kepada kapal  sekolah. Selanjutnya pihak orang tua dan sekolah melakukan mediasi. Dikatakan bahwa terjadi kesepakatan damai, saat itu guru EN juga menyatakan permohonan maaf.

Disebutkan pula bahwa 19 siswi itu sudah mendapatkan pendampingan untuk mengtasi perilaku oknum guru itu.

Baca juga: China Lebih Dahulu Bangun TV Digital di Timor Leste

Oknum guru bernama EN itu mengatakan bahwa dirinya sudah sering mengingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman jilbab atau ciput. Sejumlah siswi saat itu diduga tidak mengenakannya.

Mereka kemudian dipanggil oleh guru EN saat hendak beranjak pulang pada Rabu 23 Agustus 2023.. Ada sekitar 19 siswi yang saat itu dibotaki.

Sehari berselang, atau pada Kamis 24 Agustus 2023,  pihak sekolah dipimpin kepala sekolah Harto menggelar mediasi. Mereka sepakat damai, saling memaafkan.

Baca juga: Pengamat: Digititalisasi Sangat Penting untuk Kemajuan Timor Leste

Mengutip kumparan.com, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, bahwa kejadian itu telah diselesaikan oleh pihak sekolah.

"Karena orang tua murid tidak melaporkan dan bukan tindak pidana itu delik aduan, diselesaikan internal sekolah," ujar Anton kepada kumparan, Selasa 29 Afustus 023.

Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, menjelaskan peristiwa berawal ketika guru berinisial EN tengah mengajar siswi kelas IX.

Baca juga: Penyanyi Adele Pingsan di Belakang Panggung saat Tampil di Las Vegas

Harto mengungkapkan bahwa di SMP Negeri 1 Sukodadi tidak ada aturan soal siswi wajib mengenakan ciput jilbab.

“Enggak ada aturann itu, untuk ketertiban saja,” ungkapnya.

Pihakj sekolah tetap melaporkan EN ke Dinas Pendidikan Lamongan karena tindakannya yang tidak bisa dibenarkan.

Alhasil, EN disanksi oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan tidak boleh mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi dalam kurun waktu tertentu. Meski tak dijelaskan hingga kapan.

Baca juga: Hewan Purba Berusia 500 Tahun dan Lebih Tua dari Amerika Serikat Masih Berkeliaran

“Itu tindakan salah. Itu sudah kami laporkan ke dinas dan sekarang gurunya sudah ditarik ke dinas untuk pembinaan. Enggak ngajar,” terangnya.

Pihak sekolah juga tengah mencari psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap 14 siswi yang menjadi korban penggundulan

“Saya saat ini sedang nyari psikolog biar enggak down, walaupun anak-anak saat ini sudah sekolah semua,” ujarnya. ***