Kasus Korupsi SPI, Kejaksaan Tinggi Bali Menahan Rektor Universitas Udayana di LP Karobokan

Category: Nasional -> Hukum & Kriminal | Posted date: Senin, 9-Oct-2023 17:37 | Posted by: Ugu



HELOTIMORLESTE.COM - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan status tersangka terhadap rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan dijebloskan ke LP Karobogan, Bali, Senin 9 Oktober 2023.

Selain itu, Kejati Bali juga menhanan tersangka lainnya masing-masing:  I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Mereka akhirnya ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bahkan tampak prof Antara keluar dari ruang penyidik Kejati Bali, telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Penahanan ini setelah cukup lama, setelah para tersangka itu menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

Baca juga: Fakta Video Hamas Bunuh dan Sandera Warga Sipil, Ini Penjelasan Hamas Biar Gak Salah Paham

Kepada wartawan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, memberikan penjelasan kepada pers mengatakan bahwa tersangka ditahan setelah menjalani pemerikaan tambahan dalam kasus SPI Unud.

“Kita undang para tersangka pukul 09.00,” kata Eka Sabana, seperti diwartakan balipost.com, Senin 9 Oktober 2023.

Sebelum ditahan, para tersangka menjalani test kesehatan dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter klinik kejaksaan.

Baca juga: Perovinsi Herat Afghanistan Dihanam Gempa 6,3 ST, Taliban Umumkan Korban Jiwa 2000 Orang

Para tersangka saat menjalani pemeriksaan tambahan, juga didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Untuk tersangka Rektor Unud merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti ” kata Eka Sabana.

Lebih jauh dikatakan, ke empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para penjabat teras di Universitas Udayana itu ditahan di LP Kerobokan.  ***