Putusan MK Tentang Ambang Batas Tidak Bisa Langsung Berjalan, Partai Menengah Sabar Dulu

Category: Internasional | Posted date: Rabu, 21-Aug-2024 08:37 | Posted by: Ugu



HeloTimorLeste- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur pemilihan umum (pemilu) serta pilkada. "Namun, apapun keputusan yang diambil akan kami jadikan sebagai bahan untuk disampaikan kepada Presiden," ungkap Supratman setelah acara Serah Terima Jabatan Menkumham di Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Di sisi lain, Menkumham periode 2014-2024, Yasonna Laoly, berpendapat bahwa penyusunan PKPU terkait keputusan MK mengenai pilkada adalah wewenang KPU. Setelah keputusan ini, KPU akan mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga: Bastianto: Khofifah vs. Risma Adalah Pertarungan Bersejarah Dua Wanita Hebat yang Berbeda Kutub

"Keputusan ini masih baru, jadi kami perlu melihat semua pertimbangan hukumnya. Mari kita analisis dengan seksama," kata Yasonna pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai dampak dari putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami akan melakukan langkah-langkah penting untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afif menambahkan bahwa KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus. Ia juga mengonfirmasi bahwa KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat mengenai putusan MK tersebut.

"Segera kami akan mengirim surat resmi kepada Komisi II atau DPR," katanya.

Baca juga: Putusan MK Terbaru, Partai Menengah Kini Bisa Usung Sendiri Calon Pimpinan Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Isi putusan menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.

MK menetapkan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan jumlah penduduk serta persentase suara sah yang wajib diperoleh sebagai berikut:

- Provinsi hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah
- Provinsi 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah
- Provinsi 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah
- Provinsi lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah

Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, persentase suara sah yang diperlukan mengikuti kriteria serupa berdasarkan jumlah penduduk:

- Kabupaten/kota hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah
- Kabupaten/kota 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah
- Kabupaten/kota 500 ribu-1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah
- Kabupaten/kota lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah