Putusan MK Terbaru, Partai Menengah Kini Bisa Usung Sendiri Calon Pimpinan Daerah

Category: Internasional | Posted date: Selasa, 20-Aug-2024 18:50 | Posted by: Ugu



HeloTimorLeste- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945. Keberadaan norma ini dapat mengancam demokrasi dengan menciptakan calon tunggal.

MK menganggap bahwa syarat pengusulan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik harus seimbang dengan syarat calon perseorangan. Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa jika syarat partai lebih ketat dibandingkan calon perseorangan, hal itu menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, agar diselaraskan dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK.

Baca juga: Alasan Kejutan Taktis dari Ukraina Membuat Rusia Sempoyongan

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Isi putusan menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: Waduh Megawati Hambat Regenerasi PDIP Sebab Tidak Mau Mundur dari Ketum, Ayo Kita Bahas

MK menetapkan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan jumlah penduduk serta persentase suara sah yang wajib diperoleh sebagai berikut:

- Provinsi hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah
- Provinsi 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah
- Provinsi 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah
- Provinsi lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah

Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, persentase suara sah yang diperlukan mengikuti kriteria serupa berdasarkan jumlah penduduk:

- Kabupaten/kota hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah
- Kabupaten/kota 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah
- Kabupaten/kota 500 ribu-1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah
- Kabupaten/kota lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah

Sebelumnya Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, yang menginginkan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan inklusif.