Helo Timor Leste

DKI Jakarta Butuh 8 Juta bBlangko KTP Baru, Ekses dari Ibu Kota Pindah ke IKN Kalimantan Timur

Ugu - Ragam
Senin, 18 Sep 2023 14:09
    Bagikan  
SELURUH WRAGA JAKARTA WAJIB CETAK ULANG KTP
@kumparancom/instagram

SELURUH WRAGA JAKARTA WAJIB CETAK ULANG KTP - Mulai 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

HELOTIMORLESTE.COM - Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024.⁠

Pemicunya, mulai 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat DPRD yang digelar Kamis - Jumat 14-15 September 2023. 

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan, Minggu 17 September 2023.

Baca juga: Leher Tertimpa Barbel 100 Kg, Pria di China Tewas

adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Saat ini, pemprov DKI sedang mempersiapkan pencetakan ulang KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik.

KTP ini memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Kerja Sama Hyundai dan E-GPM, Pabrik di Kerawang Produksi 30 Juta Baterai untuk 180.000 Mobil Listrik

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore

Tarif : Gratis

Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk null

Baca juga: Timor Leste Belajar Pengelolaan Kawasan Laut di Lombok Timur


Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK

Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

Baca juga: Tersembunyi Hampir 375 Tahun, Temuan Benua Baru di Tenggaran Benua Australia Dekat Selandia Baru

2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah 
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK

3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

Baca juga: Timor Leste Gandakan Kerja Sama dengan G77+Tiongkok

4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK. ***