Helo Timor Leste

Koruptor Rp 7,5 Miliar Buron Selama 6 Tahun Bak Seorang Mubalik, Ditangkap Tim Tabur di Padang Pariaman

Rabu, 18 Oct 2023 21:32
    Bagikan  
DEFRIZAL BURON ENAM TAHUN KASUS KORUPSI-
tangkap layar video@kejaksaan.ri/ instagram

DEFRIZAL BURON ENAM TAHUN KASUS KORUPSI- - Pria bernama Defrizal ini ditangkap tim Tabur Kejaksaan, setelah buron selama enam tahun, Saat akan dilakukan eksekusi dengan pidana selama enam tahun, dia melarikan diri kini sudah ditangkap untuk menjalani hukuman.

HELOTIMORLESTE.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bernama Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) dalam kasus korupsi Rp 7,5 miliar.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 16:20 WIB bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat,

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan terpidana dalam kasus korupsi itu.

Baca juga: Bea Cukai Madura, Jawa Timur Loloskan Ekspor 1 Juta Batang Rokok Dari Madura Menuju Timor Leste

Hakim menyatakan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada  Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Media Sosial X Uji Coba Langganan Tahunan US$1 untuk Fitur-fitur Dasar

Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

Namun pada saat akan dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman, ternyata Defizal melarikan diri, sehingga kejaksaan menjatuhkan status sebagai daftar orang dalam pencarian (DPO). 

Baca juga: Bos AirAsia Tony Fernandes Dikritik karena Melakukan Panggilan Online Sambil Bertelanjang Dada

Pada saat ditangkap pria ini tidak melakukan perlawanan, dengan mengnakan baju gamis, kupuk, serta jenggot panjang dia digiring oleh tim Tabur Kejaksaan untuk dibawa ke kejaksaa, menjalani hukuman selama enam tahun.

Setelah berhasil menghirub udara bebas selama enam tahun, akhirnya pria berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl. Talao Mundam, Kasang, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ***