Helo Timor Leste

Mimik Idayana Mantap Maju Calon Wakil Bupati Sidoarjo, Tidak Terganggu Putusan MK

Ugu - Ragam
Jumat, 23 Aug 2024 10:42
    Bagikan  
Mimik Idayana
HTL

Mimik Idayana - Mantap maju Cawabup Sidoarjo

HeloTimorLeste- Ibu-ibu di Kedung Peluk, Sidoarjo, tampak antusias dan gembira saat melakukan senam pagi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Semangat mereka terlihat jelas karena banyak di antara mereka yang bergegas meninggalkan rumah untuk bertemu dengan Mimik Idayana yang juga anggota DPRD Sidoarjo yang sangat dicintai oleh warganya. Mereka bahkan rela berangkat sebelum memasak atau sarapan.

Setibanya di lokasi, Mimik langsung berinteraksi dengan para ibu, bertanya, "Ibu-ibu sudah masak? Sudah makan?" Mendengar jawaban serentak "Belum...", Mimik Idayana pun tersenyum dan berkata, "Alhamdulillah kalau belum makan, saat ini ada sarapan gratis."

Baca juga: Berikut Ini Isi Surat Tugas Gerindra Untuk Mimik Idayana, Ada Poin Penting Sebagai Bacalon

Program sarapan bergizi gratis ini merupakan inisiatif terbaru dari Mimik Idayana yang dikenal dengan nama Warling (Warung Keliling). Ini adalah bagian dari dukungannya terhadap program makan siang gratis yang diusulkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Kegiatan ini sudah diadakan untuk keenam kalinya sejak diluncurkan dan merupakan modifikasi dari kegiatan Jumat Berkah, yang dananya berasal dari saku pribadinya."Yang di Kedung Peluk ini yang ke enam kalinya " terang Mimik Idayana yang telah mendapatkan surat tugas untuk menjadi Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dari Gerindra.

Baca juga: Koalisi Difabel Sidoarjo Minta Anggota DPRD Segera Sahkan Raperda Disabilitas

undefined

Terkait pencalonannya sebagai Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik menegaskan bahwa koalisi saat ini tetap solid meski ada perubahan pada ambang batas syarat pencalonan pimpinan daerah yang dikeluarkan oleh MK. "Insya Allah, partai koalisi masih solid," ujarnya dengan keyakinan.

Mimik juga mengungkapkan bahwa pengumuman terkait rekomendasi pencalonan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Doakan ya, tanggal 25 Agustus nanti akan diumumkan," tutup Mimik.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Isi putusan menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.***