Helo Timor Leste

Dibujuk Rayu Diberi Durian, Pria Lampung Ini Dua Kali Menggagahi Gadis Disabilitas

Selasa, 1 Aug 2023 15:13
    Bagikan  
PRIA INI DUA KALI GAGAHI GADIS DISABILITAS
@lampunggehnews

PRIA INI DUA KALI GAGAHI GADIS DISABILITAS - Pria INI bernama Andi (34), berstatus duda, warga Jalan Talang Baru, Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap dan ditahan polisi.

HELOTIMORLESTE.COM - Polisi menangkap seorang pria bestatus duda di Pringsewu, Lampung,  lantaran memperkosa gadis keterbelakangan mental atau disabilitas.

Tersangka itu bernama Andi (34), tinggal di jalan Talang Baru, kelurahan Fajar Baru, kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu. Lampung.

Saat dikonfirmasi, kabid Humas Polda Lampung, kombes Umi Fadilah mengatakan, Andi ditangkap lantaran perkosa korban MK (22) yang memiliki keterbelakangan mental, demikian unggah akun instagram @lampunggehnews. 

Persitiwa itu terjasdi Sabtu 18 Maret 2023, saat itu pelaku datang ke acara ulang tahun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, kata dia saat dikonirmasi, Senin 31 Juli 2023.

Baca juga: Anak Pukuli Pelajar Hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Mohon Maaf



Umi menambahkan bahwa pelaku kemudian melihat korban dan menghampiri korban untuk meminta nomor WhatsApp.

Selanjutnya, mereka berdua melakukan komunikasi melalui WhatsApp, lalu melakukan video call dengan korban dan melihat korban melihat pelaku makan durian.

"Pelaku pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," ujarnya.

Baca juga: Lintasi 500 Km Tiga Drone Ukraina Dikirim ke Moskow, Sejumlah Gedung di Ibu Kota Rusia Hancur



Pada tanggal 20 Maret 2023,  pelaku kembali menghubungi korban untuk mengarahkan alamat rumahnya. Setelah itu, pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, untuk dibawa ke kamar kos pelaku.

Lalu melakukan pertemuan malam hari, saat itu pelaku menyuruh korban masuk ke kamar, lalu membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, katanya menjelaskan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar kontrakannya. Dia pergi  pergi bekerja.

Baca juga: Multiefek Kerupuk Babi Unggahan Jovi Adhiguna, Manajemen Baso Afung Minta Maaf Dua Kali



"Setelah pulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban, sehingga korban 2 kali disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Umi menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kaus, celana panjang, sweater, pakaian dalam, dan ponsel isi pesan WhatsApp.

Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Terkena Dampak Fenomena El Nino, Kekeringan Hingga Desember 2023



Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat ini menangkap dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penyidik polisi menjerat tersangka dengan  pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. ***