Helo Timor Leste

Sedih, Berniat Kooperatif Maria Warga Timor Leste Malah Dideportasi Imigrasi Indonesia

Aditya - Nasional
Rabu, 18 Sep 2024 10:25
    Bagikan  
Maria Sarmento da Silva
Humas

Maria Sarmento da Silva - Warga Timor Leste dideportasi

HELOINDONESIA.COM -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melaksanakan deportasi terhadap warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva, pada Kamis, 12 September 2024.

Kisah ini bermula ketika Maria menikah secara agama dengan suaminya yang warga Indonesia pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak. Setelah kontrak kerja suaminya berakhir, mereka pindah ke Malang, Indonesia. Maria menyadari bahwa izin tinggalnya terbatas dan berusaha memperpanjangnya, namun terhalang oleh musibah yang menimpanya.

Maria bersikap kooperatif dengan melaporkan situasinya ke Imigrasi, berharap mendapatkan bantuan. Namun, pihak Imigrasi menganggapnya telah melanggar izin keimigrasian.

Baca juga: Gereja Katolik Terbesar di Arab, Donasi Raja Bahrain Bukti Komitmen Toleransi

Deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah Maria dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.

Baca juga: Dalam Pidato Pope Francis Serukan Hentikan Pelecehan Seksual di Timor Leste

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” ujar seorang pejabat Imigrasi.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing yang melanggar aturan.

Herdaus mengatakan, “Pengawasan terhadap warga asing menjadi salah satu fokus kami, terutama di daerah-daerah strategis seperti Malang dan Atambua. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.”

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap Maria melalui aplikasi cekal online.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.