Helo Timor Leste

KND-RI dan Kemendagri Sepakat Percepatan Penyusunan Kebijakan Disabilitas di Daerah

Ugu - Nasional
Selasa, 30 Jan 2024 19:50
    Bagikan  
KND RI
Majid

KND RI - Lokakarya Kemendragri dan KND RI

HELOINDONESIA.COM -

Poskotajatim- Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat untuk mempercepat penyusunan kebijakan disabilitas di daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam acara lokakarya yang digelar di Surabaya pada 24-25 Januari 2024.

Dalam lokakarya tersebut, KND-RI memberikan pendampingan teknis dan advokasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan disabilitas. Ketua KND-RI, Dr. Dante Rigmalia, M.Pd mengatakan bahwa penyusunan kebijakan disabilitas di daerah merupakan hal yang penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.

Baca juga: Memeluk dan Mencium Perempuan Disabilitas di Iran Ronaldo Terancam Hukum Cambuk 99 Kali

"Kami mendukung penuh upaya Kemendagri untuk mempercepat penyusunan kebijakan disabilitas di pemerintah daerah. Kami siap memberikan pendampingan teknis dan advokasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini," kata Dante.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama dalam rangka percepatan pembentukan kerangka hukum di tingkat daerah sehingga menjadi dasar hukum perlindungan, penguatan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lain-lainnya.

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., MA, Ph.D. mengatakan, lokakarya percepatan pembentukan Perda perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas ini penting karena disitulah hak-hak dan kewajiban Penyandang Disabilitas dilindungi.

Baca juga: 6 Penyanyi Disabilitas Netra yang Populer di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

“Kemendagri sudah membuat tim untuk percepatan pembentukan serta penyusunan dan nanti akan tidak gusar-gusarnya untuk memantau bahwa sejauh mana pembentukan Perda penyandang disabilitas di provinsi maupun di kabupaten/kota," jelas mendagri Tito Karnavian.

Kemendagri menaruh perhatian yang lebih terhadap perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas, tujuannya untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda), dengan perhatian khusus diberikan kepada tiga provinsi dan 15 kabupaten/kota, yaitu Jawa Timur (Sidoarjo, Lamongan, Blitar, Banyuwangi, Sumenep), Sulawesi Selatan (Makassar, Gowa, Barru, Luwu Utara, Kep. Selayar), dan Nusa Tenggara Timur (Belu, Sumba Timur, Manggarai Barat, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua).

Baca juga: Ada 2 Fakta Saat Aymen Hussein Mendapatkan Kartu Merah Hingga Irak kalah 2-3 dari Jordan

Kemudian, Kemendagri dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (DIRJEN OTDA) mengirimkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah provinsi/daerah untuk menekankan percepatan penetapan peraturan daerah atau arahan dari pimpinan daerah mengenai Unit Layanan Disabilitas.

Timeline pelaksanaan inisiatif-inisiatif tersebut ditetapkan dengan target penyelesaian seperti diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur) pada triwulan IV tahun 2024.

Lebih lanjut, di tingkat kabupaten/kota, prioritas diberikan pada penyusunan peraturan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan perhatian khusus pada bidang pendidikan dan penyesuaian yang sama terhadap produk hukum daerah yang ditargetkan rampung pada triwulan IV tahun 2024. Upaya-upaya ini tentunya untuk mencapai tujuan serta dengan maksud untuk memberikan dukungan dan layanan komprehensif bagi setiap penyandang disabilitas di tingkat kabupaten/kota.

“Target Kemendagri pada tahun 2024 yaitu semua provinsi atau kabupaten/kota memiliki Perda tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” Pungkas Plt Direktut Kemendagri.***(Majid)