Helo Timor Leste

Perhatikan Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Jangan Sampai Menyesal

Ugu - Ekonomi
Minggu, 17 Dec 2023 13:23
    Bagikan  
Pajak PBB
Istimewa

Pajak PBB - Aturan baru Pajak PBB tahun 2023

HELOINDONESIA.COM -

Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal soal pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023, yang menggantikan PMK Nomor 82/PMK.03/2017

PMK Nomor 129 Tahun 2023 adalah tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, artinya ada penyempurnaan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

Baca juga: Seri Kesehatan, Dieta atu hamenusa todan neebé lais

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023.

PMK 129/2023 memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak sebagai berikut
1. Penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB
2. Penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB

Baca juga: Konser Coldplay di Jakarta Setor Pajak Rp 45 Miliar, dengan Perputaran Ekonomi Rp 1,2 Triliun


3. Pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan
4. PMK Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
5. PMK tersebut juga memudahkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan pajak.

Dengan demikian PMK 129/2023 memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Baca juga: Punya Pantat Besar Berarti Hidup Anda Lebih Panjang Umur, Ini Penjelasannya

PMK yang baru ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP untuk memenuhi kewajiban sekaligus mendukung penerimaan pajak.

Terdapat penyempurnaan seperti kondisi wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Aturan sebelumnya menghitung kerugian pada akhir tahun buku bagi wajib pajak atau tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian untuk kesulitan likuiditas diubah menjadi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. Aturan sebelumnya, bukan aktiva lancar, melainkan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Ada pula untuk jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

PMK sebelumnya mensyaratkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Regulasi baru menghilangkan ketentuan ini.

PMK Nomor 129 juga mengizinkan permohonan pengurangan PBB untuk dilakukan melalui saluran elektronik

Mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan ini dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK Nomor 129 diundangkan pada 30 November 2023. Aturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.***