Helo Timor Leste

Hiski Darmayana: Surabaya Berani Mempidanakan Bandit Intoleran!

Senin, 29 May 2023 11:38
    Bagikan  
Hiski Dramayana
@hiskidarmayana

Hiski Dramayana - Hiski Darmayana titoker memberikan respon positif atas kinerja DPRD kota Surabaya yang telah merampungkan raperda Intoleran.

HELOTIMORLESTE.COM - Seorang tiktoker, @hisikidarmayana, mengunggah respon positif atas kinerja wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya, yang telah merampungkan draft (rancangan) peraturan daerah (raperda), salah satu isinya memberikan ancaman pidana bagi yang menolak pembangunan tempat ibadah.

Dia selain memberikan komentar mendukung rencana itu, Hiski Darmayana juga menguliskan pesan: DPRD Surabaya bikin peraturan yang mempidanakan warga yang menolak pembangunan tempat ibadah agama apapun! 

Surabaya berani mempidanakan bandit intoleran!

Seperti diwartakan sebelumnya, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Surabaya menuntaskan rancangan peraturan raerah (Raperda) Toleransi.

Baca juga: Baliho Cak Imim Capres 2024, Yenny: Agak Berat, Gus Dur Ditinggal apalagi Rakyanya!

Naskah Akademik dan Draft Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat telah selesai dan hari ini sudah diparipurnakan dari raperda Usul Prakarsa menjadi Raperda Prakarsa DPRD, langakh selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kemenkumham dan pansus.

"Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara" ujar Josiah Michael ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya, dalam akun instagram @josiahmichael.id.

Salah satunya mengatur ancaman pidana jika menolak pembangunan tempat ibadah.

Josiah Michael, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyebut, draft itu akan dibahas dalam rapat paripurna, Rabu 24 Mei 2023.

Baca juga: Lagu Grup Girls NewJean Ini Ceria, Enak Didengar Tapi Liriknya Bikin Galau

“Kami telah menyelesaikan raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Selasa 23 Mei 2024.

Raperda toleransi, lanjut Josiah Michael akan memuat sejumlah aturan merawat keberagaman di Kota Surabaya. Mulai cara mendirikan bangunan rumah ibadah termasuk jika mendapat penolakan. 

Baca juga: Manggung di Tangerang, Postingan Suga BTS : DD in Jakarta, 14 Jam Raih 4.230.787 Like

“Juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah,” terangnya.

Jika nantinya disahkan, bagi siapapun yang menolak pendirian rumah ibadah akan terancam pidana dua tahun penjara.

“Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara,” bebernya.

Baca juga: Persiapkan Dampak Kekeringan El Nino dari Indonesia Sampai Timor Leste

Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga berharap, Raperda akan membantu menjaga Surabaya dengan kondisi masyarakat heterogen.

“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” tandasnya. ***