Helo Timor Leste

12 Siswi Madrasah di Wonogiri Korban Pelecehan Seks, Pelakunya Kepala Sekolah dan Guru

Minggu, 4 Jun 2023 17:41
    Bagikan  
Kepala sekoalh dan Guru Pelaku Pelecehan Seksual
@terlalutuman

Kepala sekoalh dan Guru Pelaku Pelecehan Seksual - Sebanyak 12 siswi sebuah madrasah ibtidaiyah di Wonogiri menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah dan guru di madrasah tersebut.

HELOTIMORLESTE.COM - Polisi menangkap seorang kepala sekolah dan seorang guru madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terjadap 12 siswi.

Rupanya, aksi bejat mereka sudah berlangsung sejak lama.  Siapa pelakunya? Hal tersebut dibenarkan langsung oleh kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

AKBP Indra menyebut tersangka M (47), merupakan kepala sekolah di madrasah itu, sudah melakukan pencabulan sejak awal tahun 2023 ini. Sementara guru inisial Y (51), mencabuli siswinya sejak 2021.

Baca juga: Ini Alasan Pemain Asing Timor Leste Asal Indonesia, Tetap Pilih Bermain di Liga Indonesia



"Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya," kata AKBP Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dari masing-masing tersangka, rupanya mereka sudah mencabuli lebih dari satu siswinya. Satu tersangka disebut Andi sudah mencabuli enam siswi, demikian seperti diunggah akun instagra, @terlalutuman.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ucapnya.

Baca juga: Barcelona Juara WCL Kandaskan Wolsburg dalam Pertarungan Mencekam Lima Gol



Sebanyak 12 siswi di sebuah madrasah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah dicabuli oleh guru hingga kepala sekolahnya sendiri.

Pihak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah berinisial M (47) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Makan Ikan Bonus Mikroplastik Bisa Berbahaya untuk Kesehatan



Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. ***