Helo Timor Leste

Mario Dandy Wajib Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar kepada David Ozora, Begini Alasan LPSK

Sabtu, 17 Jun 2023 16:58
    Bagikan  
Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora
@metroTV

Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora - Jonathan Latumahina tampil sebagai saksi dalam sidang penganiayaan terhadap anaknya, David Ozora oleh Dandy Santrio dan Shane Lukas.

HELOTIMORLESTE.COMLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio membayar restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.

Kabar tersebut muncul seperti diunggah pada  hitung-hitungannya Hasto Atmojo, Ketua LPSK, saat diwawancara dan muncul @tvone. Jumat 16 Juni 2023, Hastoi mengatakan bahwa hitung-hitungannay sudah ada.

LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari 100 miliar rupiah lebih.

Baca juga: Penginapan Timnas Argentina Minta Dirahasiakan, Lionel Mess Liburan Bersama Teman di Barcelona

"Besarnya jumlah restitusi karena korban selain mengalami kerugian medis juga kerugian yang dinilai sebagai penderitaan jumlah irtu," kata Hasto.

Dia menegaksan bahwa keputusan LPSK itu akan diajukan akan disampaikan saat Jaksa membacakan tuntutan dan putusan restitusi ini akan disampaikan hakim saat pembacaan vonis terdakwa.

"Kita sudah melakukan penilaian kita sedang koordinasi dengan kejaksaan, jumlahnya sudah ada hitung-hitungannya ada 100 miliar lebih lah, karena memang kerugiannya ya selain untuk medis juga kerugian yang kita nilai sebagai penderitaan," kata Hasto menambahkan.

Baca juga: Tertawa-tawa Lempar Anjing Penuh Buaya, Erich Thohir Minta Pertamina Bertindak Tegas

Dalam sidang kemarin muncul sebagai saksi ayah korban David Ozora, dalam sidang pengadilan yang masih berjalan.

Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.

Hal itu disampaikan Jonathan saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 13 Juni 2023. Mulanya, Jonathan bercerita keanehan yang terjadi setelah peristiwa penganiayaan.

Jonathan mengaku mendapat informasi yang dia yakini sangat valid tentang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang saat itu di Polsek Pesanggrahan. Namun, kata Jonathan, mobil itu kemudian hilang dibawa pergi. ***