Helo Timor Leste

Pasangan Glamor Thailand Dijatuhi Hukuman 12.640 Tahun Penjara karena Menipu

Satwika Rumeksa - Internasional
Jumat, 12 May 2023 17:32
    Bagikan  
Mithe dengan gaya glamornya
Mithe dengan gaya glamornya

Mithe dengan gaya glamornya - Mithe dengan gaya glamornya

HELOTIMORLESTE.COM - Pengadilan Thailand telah menghukum pasangan - yang menggoda investor dengan gaya hidup glamor mereka - hingga 12.640 tahun penjara atas tuduhan penipuan jutaan dolar dari lebih dari 2.000 orang dalam skema tabungan 'Ponzi'.

Pengadilan Kriminal Thailand mengurangi hukuman mereka  5.056 tahun pada Rabu karena Wantanee Tippaveth dan suaminya Methi Chinpha mengaku bersalah pada 2019.

The Bangkok Post melaporkan bahwa keduanya diperkirakan akan menjalani hukuman hanya 20 tahun penjara, karena undang-undang Thailand membatasi total hukuman mereka masing-masing hingga 20 tahun penjara.

Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa pasangan itu, bersama tujuh orang lainnya, mengundang orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam program tabungan yang diduga menguntungkan.

Untuk membujuk orang, Wantanee sering memposting video online yang memamerkan perhiasan emas dan berlian yang tidak biasa di toko perhiasan palsu miliknya.

Polisi mengatakan postingan tersebut, bersama dengan foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidupnya yang glamor, membantu menarik perhatian para korban.

Sebanyak 2.533 orang berpartisipasi dalam proyek ini, menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht (sekitar $40 juta).

Polisi mengatakan beberapa korban menginvestasikan tabungan hidup mereka dan bahkan rumah mereka.

Beberapa dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan harta benda.

Jaksa mendakwa kesembilan orang tersebut dengan beberapa tuduhan penipuan, tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah.

Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.**