Helo Timor Leste

Haji Non Prosedural IbadahnyaTidak Sah, Dikenai Sanksi dan Tidak Terjamin Keselamatannya

Selasa, 30 Apr 2024 16:27
    Bagikan  
Menag
Kemenag

Menag - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah dan Menag

Helotimorleste- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji secara non prosedural tidak sah dan jemaah yang melakukannya dapat dikenai sanksi, hal ini berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Baca juga: Persiapan Sebelum Menikah Sangat Penting, Berikut Ini Sejumlah Pesan Psikolog dan BKKBN

Ditulis oleh Antara, Fatwa ini dikeluarkan sebagai langkah tegas Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan penyalahgunaan visa. Dalam pelaksanaan ibadah haji, hanya dua jenis visa yang sah digunakan, yaitu visa haji dan mujammalah. Visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak dapat digunakan untuk berhaji.

"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya

Baca juga: Dana Haji Indonesia Rp165 Triliun dan Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Coba Terka Malaysia

Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran haji tanpa antrean panjang yang beredar di media sosial, untuk diketahui daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

Namun menag Yaqut menegaskan terkait Penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: Arab Saudi Mengakui Membantu Membela Israel Melawan Iran

Selain itu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan haji di Arab Saudi, termasuk penggunaan visa non resmi, akan mendapatkan sanksi tegas.

"Jika terbukti ibadah haji dilakukan secara non prosedural, maka akan ada sanksi," tegas Tawfiq.

Fatwa larangan haji non prosedural ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Arab Saudi. Jemaah yang melaksanakan haji secara non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa informasi mengenai pelaksanaan haji dengan visa non prosedural adalah tidak benar," kata Tawfiq.***