Helo Timor Leste

Buang Sampah Sembarangan di Timor Leste Sekarang Didenda Sebesar 500 Dollar

Dodo Hawe - Nasional
Kamis, 7 Mar 2024 12:46
    Bagikan  
BUANG SAMPAH
pixabay.com

BUANG SAMPAH - Buahlah sampah ditempatnya agar tidak terjena denda, butuh kesadaran

HELOTIMORLESTE.COM - Pemerintah Kota Dili mengeluarkan surat edaran sejak bulan November 2023, terkait denda masyarakat yang membuang sampah semarangan.

Dalam suarat edara itu menyatakan bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi atau denda mulai dari $5 hingga $500.

Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus, Pasal 8 tentang membuang sampah sembarangan atau denda atas pelanggaran yang diatur dalam keputusan ini.

Baca juga: Sampah Masalah Serius di Kota Dili, PM Timor Leste Xanana Gusmao Sampai Masuk Gorong-gorong

Kepala Departemen Sanitasi Kota Dili, Domingos do Santos Soriano mengatakan hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah dan diancam dengan pidana denda yang ditetapkan.

Keputusan itu berdasarkan SK UU 33/2008 disebutkan bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, pada November 2023, ketika surat edaran Pemerintah Kota Dili bernomor 835/2023 diterbitkan, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Sampah Menjadi Masalah Berat Kota Dili, Sekretaris SEATOU Timor Leste Sampai Bilang Begini

"Membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda mulai dari $5 hingga $500," kata Domingos do Santos Soriano.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut sudah disebar keseluruh penjuru tanah air, maupun ke toko-toko di Kota Dili dan meminta pertanggungjawaban membuang sampah dengan baik hingga ke Tibar.

"Surat edaran kami dari AMD telah didistribusikan ke toko-toko di ibu kota Dili yang melakukan kegiatan usaha, dan mereka yang menghasilkan limbah harus pergi ke Tibar untuk membuangnya, kecuali limbah masyarakat yang merupakan tanggung jawab perusahaan lokal untuk mengumpulkan dan membuangnya di Tibar," kata Soriano.

Baca juga: Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah Sungai di Cisadane Tangerang, Gak Mimpi Ini Gaes

Soriano menekankan bahwa pemerintah Dili sedang mempersiapkan sumber daya manusia untuk bekerja sama dengan kepala desa ketika masyarakat membuang sampah sembarangan karena mereka harus turun tangan dan memberikan sanksi.

"Kami juga sedang mempersiapkan imbauan untuk bekerja sama dengan para kepala suku, ketika kami mengidentifikasi masyarakat masih sembarangan membuang sampah sembarangan, kami harus turun tangan dan memberikan sanksi dan pembayaran, sesuai surat edaran yang sudah kami bagikan," jelasnya.

Ia mengingatkan, UU Nomor 33 Tahun 2008 belum sepenuhnya terlaksana sejak tahun 2015 dan 2016.

Baca juga: Jasad Mahasiswa UI Dibungkus Plastik Sampah Hitam, Dibunuh Hari Rabu Ditemukan Hari Jumat

Belum memiliki sumber daya manusia yang cukup, serta hambatan tingkat tinggi yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan perubahan masyarakat hingga saat ini.

Namun berdasarkan surat edaran sudah melaksanakannya, artinya sudah memperingatkan masyarakat dan membentuk tim untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memantau dan jika masih ada yang membuang sampah sembarangan harus ditangkap.

"Sementara denda berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 dan Surat Edaran Nomor 835 Tahun 2023," tegasnya.

Baca juga: Tahukah Kamu Berapa Lama Jenis Sampah ini Bisa Terurai Dengan Alam

Dia mengatakan bahwa ketika pemilik toko membuang sampah sembarangan di tempat umum, AMD akan mengenakan biaya $500 kepada mereka.

Sedangkan bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, tambahnya, mereka harus membayar $5 untuk bagian atas sebagai hukuman.

Selain itu, Ketua Caicoli, Hipolito Marques Sarmento, meminta pemerintah menerapkan Kep UU Nomor 33 Tahun 2008 dan mengaturnya secara tegas sehingga setiap orang yang tidak mematuhi larangan membuang sampah sembarangan di tempat umum akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Inspirasi Buat Warga Timor Leste, Sampah Plastik Dijadikan Paving Block

"Saya mohon kepada pemerintah untuk menerapkan undang-undang ini secara tegas, jika ada yang melanggar hukum harus dihukum dan tidak boleh diabaikan,” kata Hipolito Marques Sarmento dilansir kantor berita Tatoli, Kamis (7/3/2024).

Diakuinya, di suku Caikoli, sampah yang dihasilkan masyarakat hanya sedikit, namun banyak toko-toko Tionghoa, bengkel, dan restoran di suku Caikoli yang memproduksi sampah lebih banyak dari biasanya.

Baca juga: Anggaran Tambahan 2,3 juta Dollar, Datangankan 2.165 Kotak Sampah, untuk Atasi Masalah Sampah Timor Leste

Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya Pemerintahan Konstitusional ke-9, untuk memperhatikan toko-toko Tionghoa yang menjual barang-barang di ibu kota Dili.

Agar membawa kembali sampahnya sendiri dan tidak mencampurkannya dengan sampah masyarakat yang ada di daerah tersebut. **