Helo Timor Leste

Bekerja di Timor Leste, Kuasai UU Ketenagakerjaan Dulu dan ini Persyaratan yang Harus Anda Lengkapi

Noemio Falcao - Internasional
Rabu, 5 Apr 2023 17:30
    Bagikan  
Bekerja di Timor Leste, Kuasai UU Ketenagakerjaan Dulu dan ini Persyaratan yang Harus Anda Lengkapi

Ilustrasi penjual sayuran di Kota Dili, Timor Leste. foto: dodohawe

TIMORLESTE.COM | Dili - Setiap negara memiliki Undang-undang Ketenagakerjaan yang harus ditaati oleh pekerja baik pekerja lokal ataupun pekerja asing.

Begitu juga yang terjadi di Timor Leste, juga memiliki undang-undang ketenagakerjaan sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Perburuhan Timor-Leste No. 4/2012.

Khususnya pekerja asing atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Timor-Leste juga wajib  mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu.

Berikut ini Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Timor Leste seperti yang dilansir kemenlu KBRI Timor Leste, sebagai berikut:

UNDANG- UNDANG KETENAGAKERJAAN TIMOR-LESTE

Setiap WNI yang bekerja di Timor-Leste merupakan pekerja asing dan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Timor-Leste.

Dalam ketentuan Undang-Undang Perburuhan Timor-Leste No. 4/2012, setiap pekerja asing yang bekerja di Timor-Leste diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste. Kontrak Kerja akan menjadi persyaratan dalam pembuatan Visa/Ijin Kerja.

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 4/2012, Kontrak Kerja setidak-tidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:

1. Identitas pemberi kerja dan pekerja
2. Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja
3. Tempat bekerja
4. Jam kerja dan waktu istirahat
5. Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji
6. Kategori pekerjaan pekerja
7. Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama)
8. Batas waktu masa percobaan
9. Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu)
10. Perjanjian kolektif (jika ada).
11. Para pekerja asing di Timor-Leste memiliki hak yang sama dengan para pekerja lokal.

Di Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar US$ 115,00 (seratus lima belas dolar AS).

Ketentuan mengenai waktu kerja dan penangguhan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam UU No. 4/ 2012 adalah sebagai berikut:?

1. Jam kerja normal (tdk melebihi 8 jam/hari atau 44 jam/minggu
2. Jam kerja (diatur oleh pemberi kerja)
3. Lembur (hari normal 50%, hari libur 100%)
4. Kerja malam (jam 21.00 ? 06.00)
Jadwal kerja shift
5. Libur diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, ditambah hari libur nasional Timor-Leste yang diatur di dalam undang-undang
6. Cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari dalam setahun, atau berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.


KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

Setiap pekerja asing di Timor Leste diwajibkan memiliki KTKLN atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

Adapun Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Timor-Leste dikategorikan sebagai berikut:

TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri.

TKI yang bekerja secara perseorangan/ mandiri dan bekerja pada perusahaan berbadan hukum.
??
Persyaratan pembuatan KTKLN bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, meluputi:

1. Fotokopi paspor
2. Visa kerja
3. Kartu peserta asuransi TKI
4. Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir 5. Pemberangkatan (PAP)
6. Kontrak Kerja??

??Sedangkan untuk persyaratan pembuatan KTKLN bagi TKI yang bekerja secara perseorangan atau mandiri dan bekerja pada perusahaan berbadan hukum, menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain:
?
1. Fotokopi paspor
2. Visa kerja
3. Kontrak Kerja

Untuk pembuatan KTKLN dapat dibuat di setiap titik-titik perlintasan tenaga kerja di 31 (tiga puluh satu) tempat.

Sedangkan untuk TKI yang bekerja di Timor-Leste, titik perlintasan yang terdekat adalah pada Kantor BP3TKI Cabang di Indonesia:

1. Kupang - Jl. Perintis Kemerdekaan I No.6 Oebufu,  0380-825355
2. Kantor BP3TKI Cabang Denpasar - Jl. Hayam Wuruk No. 326, Denpasar, 0361-238170. (*)