Helo Timor Leste

Pekerjaan yang Tidak Boleh Dilakukan Bagi Orang Asing di Timor Leste, Serta Denda Keimigrasian

Dodo Hawe - Ragam
Minggu, 18 Jun 2023 12:41
    Bagikan  
BENDERA
instagram @viajo.mundo

BENDERA - Ilustrasi bendera Timor Leste

HELOTIMORLESTE.COM - Di Timor Leste ternyata juga ada bermacam-macam pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh warga negara asing.

Namun jenis-jenis pekerjaan itu rata-rata adalah pekerjaan kasar atau pekerjaan yang tidak memebutuhkan skil tertentu.

Menurut laman kemlu.go.id menyebutkan jenis pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Timor Leste meliputi:

Berdasarkan ketentuan dalam Perintah Kerja No.36/SEFOPE-GSE/XII/2008, Pemerintah Timor-Leste memberlakukan pembatasan terhadap beberapa jenis pekerjaan yang dilarang untuk dikerjakan oleh warganegara asing guna melindungi hak kerja bagi pekerja lokal, yakni:

1. Pelayan di bar, restoran dan hotel
2. Sopir (angkot, taksi, mikrolet, bis dan truk), kecuali truk besar 8 axis
3. Resepsionis
4. Pembantu rumah tangga
5. Anggota keamanan
6. Kasir untuk kegiatan perdagangan
7. Pelayan kegiatan perdagangan
8. Pengawas gedung
9. Pembantu untuk segala jenis kegiatan konstruksi
10. Petugas cleaning service
11. Tukang kebun
12. Pedagang eceran.

Baca juga: Profil Negara Republik Demokrat Timor-Leste (RDTL) dan Lirik Lagu Kebangsaannya

Masih terkait keimigrasian, jika Anda berada di luar negeri memang harus selalu ingat dan memahami terkait masalah keimigrasian bagi negara yang Anda singgahi saat itu.

Berikut ini adalah terkait pelanggaran keimigrasian di Timor-Leste

Berdasarkan UU Timor-Leste No. 11 Tahun 2017 tentang Keimigrasian dan Suaka, setiap warga negara asing yang tidak memiliki Visa/Ijin Kerja atau Ijin Tinggal, melakukan aktivitas professional, menerima uang atau bekerja untuk diri sendiri, akan dikenakan denda sebesar US$.250,00 (dua ratus lima puluh dolar AS) sampai dengan US$.1000,00 (seribu Dolar AS).

Sedangkan bagi perusahaan atau orang yang mempekerjakan warganegara asing yang tidak memiliki Visa/Ijin Kerja atau Ijin Tinggal, akan dikenakan denda sebesar US$.500,00 (lima ratus Dolar AS) sampai dengan US$.2000,00 (dua ribu Dolar AS) per orang.

Baca juga: Kopi Hybrido de Timor, Penyelamat Kopi di Dunia dan Lebih Dikenal dari Negaranya

Berdasarkan UU tersebut, Perusahaan Transportasi Darat atau Penerbangan (carrier) yang membawa warganegara asing masuk ke wilayah Timor-Leste tanpa ijin resmi, akan dikenakan denda sebesar US$.750,00 (tujuh ratus lima puluh Dolar AS) sampai dengan US$.1500,00 (seribu lima ratus Dolar AS) per orang.

UU No. 11 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pidana denda bagi:
Keterlambatan dalam perpanjangan Visa (over stayer) US$.70,00 (tujuh puluh Dolar AS) s/d US$.150,00 (seratus lima puluh Dolar AS), apabila keterlambatan tidak lebih dari 30 hari.

Dan denda US$.150,00 (seratus lima puluh Dolar AS) s/d US$.270,00 (dua ratus tujuh puluh Dolar AS), apabila keterlambatan lebih dari 30 hari, tapi kurang dari 90 hari.

Dan denda US$.270,00 (dua ratus tujuh puluh Dolar AS) s/d US$.500,00 (lima ratus Dolar AS), apabila keterlambatan lebih dari 90 hari. **