Helo Timor Leste

Warga Kanada Dideportasi dari Indonesia, Hendak ke Timor Leste

Satwika Rumeksa - Internasional
Sabtu, 20 May 2023 13:35
    Bagikan  
Deportasi
©2023 Merdeka.com

Deportasi - WN Kanada langgar aturan imigrasi.

HELOTIMORLESTE.COM - Seorang warga negara Kanada bernama Denis Dupuis dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Juanda Surabaya, setelah dibawa dari Kantor Imigrasi Atambua ke Bandara El Tari Kupang.

Pada tanggal 21 April 2023, Denis Depuis diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain saat hendak melintas ke Timor Leste. Karena diduga melanggar aturan Keimigrasian, Denis dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Derai Air Mata saat Armanda Ferriera Mengenang Biaya Kemerdekaan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A. Halim mengatakan, tim membawa WNA tersebut dari Kantor Imigrasi Atambua menuju Kupang. Rabu Pukul 04.30 WITA, tim tiba di Bandara El Tari Kupang dan melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Bandara Juanda Surabaya.

"Pada Pukul 08.00 WIB, tim tiba di Bandara Juanda dan dilanjutkan check in pesawat Scoot Air Lines tujuan Singapura. Setelah check in, paspor WNA tersebut distempel cap keluar wilayah Indonesia oleh petugas Imigrasi TPI Juanda, selanjutnya diantarkan ke pintu keberangkatan," jelasnya, Kamis (18/5).

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua, Denis terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Denis diketahui telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020. Sehingga langsung dideportasi.**