Helo Timor Leste

Menangkap Satwal Langka di Taman Nasional Nino Konis Santana Timor Leste, 8 Orang Ditahan Polisi Hutan

Dodo Hawe - Nasional
Minggu, 25 Feb 2024 18:58
    Bagikan  
HUTAN LINDUNG
istimewa

HUTAN LINDUNG - Petugas gabungan Timor Leste memperlihatkan binatang langka yang dibantai pemburu di hutan lindung kawasan di Taman Nasional Nino Konis Santana, di Distrik Baucau, Timor Leste.

HELOTIMORLESTE.COM - Operasi Corpo Guarda Floresta (CGF) berhasil menangkap 8 orang di Distrik Ohin, Kotamadya Lautem, Timor Leste, Minggu (25/2/2024) pukul 03:00 WTL.

Berdasarkan informasi dari CGF, pada pagi hari Sabtu (24/2/2024) kelompok tersebut melakukan tindakan ilegal yaitu menebang pohon di Taman Nasional Nino Konis Santana, di Distrik Baucau, yang merupakan yurisdiksi Komite Taman Nasional Timor Leste.

Operasi tersebut dilakukan bersama anggota Polri Timor Leste dan Kementerian Pertahanan, kini ke-8 orang ditahan di pusat penahanan Polri di Distrik Baucau.

Baca juga: Satwa Liar Timor Leste Terancam Punah, Karena Perburuan Liar di Hutan Lindung Masih Terjadi

Seperti dalam siaran persnya CGF memperlihatkan sejumlah binatang hasil buruan seperti Tikus Timor yang merupakan binatang langka di dunia dan pohon yang sudah mereka tebang.

Kasus ini sedang dievaluasi oleh CGF untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Kini pihak CGF meminta maaf kepada Badan Taman Nasional Nino Konis Santana atas kerusakan yang terjadi terhadap sumber daya alam di taman tersebut.

Baca juga: Penjaga Hutan Pulau Atauro Tak Terurus, Hutan Lindung Terancam Mengalami Kerusakan Parah

Dasar hukum untuk melindungi sumber daya alam di Timor-Leste ditentukan oleh undang-undang dan peraturan berikut:

1. Konstitusi Timor-Leste, Pasal 139, tentang Sumber Daya Alam.
2. Peraturan UNTAET No. 19/2000 tentang Kawasan Lindung (Bando Casa Animal).
3. Peraturan UNTAET No. 17/2000 tentang Larangan Penebangan dan Ekspor Kayu.
4. Keputusan Undang-Undang Sistem Konservasi Kawasan Nasional Timor-Leste No. 5/2016.
4. Keputusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sistem Nasional Kawasan Konservasi di Timor-Leste.
5. Keputusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tatanan Hutan Secara Umum.

Dengan demikian, kami katakan bahwa undang-undang ini sudah mempunyai dasar hukum yang melarang seluruh warga negara untuk berburu satwa liar.

Selain itu larangan melakukan pembakaran sembarangan di tempat-tempat berisiko yang dapat berdampak pada jatuhnya lahan, kekeringan parah, atau banjir.

"Hal ini disebabkan oleh perilaku manusia yang tidak pengertian. Oleh karena itu, kami meminta seluruh masyarakat Timor untuk meluangkan waktu untuk melindungi sumber daya alam yang kami miliki," tulis pesan siaran pers itu. **