Helo Timor Leste

5 WNA Timor Leste Diusir Imigrasi Atambua, Ada Anak-anak

Satwika Rumeksa - Internasional
Selasa, 23 May 2023 15:49
    Bagikan  
Deportasi
Istimewa

Deportasi - Mereka yang dideportasi

HELOTIMORLESTE.COM - Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Tiga di antaranya WNA yang diusir merupakan anak-anak.

Mereka dideportasi karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di perbatasan Satako, Senin (22/5/2023).

"Salah satu dari kelima WNA itu mengatakan masih banyak warga Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi," katanya.

Kelima WNA itu adalah Rosa Delima Teme (60), Maria Goreti Kebo (40), Joaon Debrito Coa (16), Nerzio Coa (14), dan Estavanya Binsasi (11). Mereka telah melanggar keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca juga: Warga Kanada Dideportasi dari Indonesia, Hendak ke Timor Leste

Saat diperiksa petugas Imigrasi, kata Halim, lima warga Timor Leste itu masuk ke wilayah NTT untuk membeli obat di apotek. Selain itu, mereka juga akan membeli barang-barang sembako untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Namun, belum sempat membeli, mereka diamankan petugas Imigrasi.

"Sehingga mereka dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," tandasnya.**