Helo Timor Leste

Ribuan Janda Baru di Kabupaten Lamongan Akibat Istri Gugat Cerai, Ada 6 Kasus Karena Kawin Paksa

Dodo Hawe - Ragam
Senin, 11 Dec 2023 16:46
    Bagikan  
ILUSTRASI
pixabay.com

ILUSTRASI - Ilustrasi perceraian pasangan suami istri

HELOINDONESIA.COM - Terhitung bulan Januari hingga November 2023 tahun ini Kabupaten Lamongan mencatatkan memiliki sebanyak ribuan janda baru.

Menurut catatan Pengadilan Agama (PA) kelas 1 Kabupaten Lamongan terungkap sebanyak 2.599 kasus pengajuan perceraian.

Namun dari jumlah itu tidak seluruhnya dikabulkan, sebanyak 2,236 perkara yang kasusnya dikabulkan untuk dilanjutkan cerai.

Baca juga: Tentang Chris Martin Coldplay, Istri Anak dan Kehidupan Mereka Setelah Bercerai

Dari ribuan kasus itu jumlah terbesar perceraian karena tuntutan ingin cerai dari pasangan perempuan yang jumlahnya mencapai 1,907 pemohon.

Sedang kasus perceraian yang diajukan oleh pihak pasangan pria sebanyak 692 telah diajukan oleh suami karena cerai talak.

Dan selebihnya atau sebanyak 363 kasus karena ditolak dan sebagian karena batal bercerai atau mencabut berkas perceraian.

Baca juga: Zhang Ziyi dan Wang Feng Terancam Bercerai, Ziyi Hanya Dapat Sedikit Harta Gono-Gini

Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Lamongan, Setianto menjelaskan dari jumlah kasus perceraian itu pengajuan didominasi cerai gugat.

"Adapun penyebab gugatan cerai itu dengan berbagai macam alasan, namun alasan terbanyak perceraian karena dilatar belakangi masalah ekonomi," ujar Setiono seperti dilansir beritajatim.com, Senin (11/12/2023).

Perceraian yang dilatarbelakangi masalah ekonomi keluarga ini jumlahnya mencapai 1.013 perkara, kemudian karena perselisihan sebanyak 743 kasus dan faktor ditinggal pasangannya sebanyak 150 kasus.

Baca juga: Ariana Grande dan Dalton Gomez Dikabarkan Bercerai

Sedangkan faktor zina atau perselingkuhan jumlahnya sedikit terdapat 76 kasus, dan faktor perjudian 46 kasus, KDRT 53 kasus dan mabuk-mabukan, madat sebanyak 36 kasus.

Sedangkan beberapa faktor karena poligami sebanyak 2 kasus dan karena salah satu pasangan dipenjara terdapat 2 kasus, meudian kasus murtad sebanyak 4 kasus dan kawin paksa ada 6 kasus.

Dari pengajuan kasus perkara perceraian yang digelar selama 11 bulan tahun 2023 ini 94,64 persen di antaran sudah terselesaikan. **