Helo Timor Leste

Anggota DPR RI Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Ugu - Ragam
Senin, 5 Aug 2024 07:39
    Bagikan  
Kontrasepsi.
Pexels/cottonbro studio

Kontrasepsi. - Ilustrasi

Helotimorleste- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Netty menyoroti pasal-pasal dalam PP tersebut, terutama Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurutnya, aturan dalam PP tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.

Baca juga: Heboh Mesin Pencari DuckDuckGo Diblokir Pemerintah Indonesia

Netty menekankan bahwa Pasal 103 ayat 4 yang menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja merupakan hal yang aneh. Ia mempertanyakan apakah hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dikutip dari laman DPR, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Pria Ini Memutus Ketergantungan Merokok dengan Merubah Mindset, Bukan dengan Cara Medis

undefined

Netty juga meragukan keberadaan penyebutan mengenai 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' bagi anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut, hingga pasal tersebut harus diperjelas

"Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Politisi Fraksi PKS ini

Baca juga: Sering Tersandung Kaki Sendiri, Anda Harus Perhatikan Bagian Ini

Politisi Fraksi PKS ini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Ia khawatir hal ini dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap hubungan seks sebelum menikah asalkan dilakukan dengan bertanggung jawab.

Netty juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara beragam oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya revisi segera terhadap PP tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Netty menegaskan bahwa edukasi mengenai hubungan seksual harus selalu memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.***