HELOTIMORLESTE.COM - Proyek pembangunan infrastruktur Stasiun Pendaratan Kabel (CLS-Cable Landing Station) untuk kabel fiber optik di Bebonuk, Dili, Timor telah rampung dikerjakan.
Bahkan pembangunan proyek sudah usai seratus persen di sebentar lagi bakal di serahkan ke pemerintah, untuk pengelolaannya.
Direktur Nasional Infrastruktur dan Komunikasi (DNIK), Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MTK), Ambrosio M B Amaral mengungkapkan nfrastrutur untuk Cable Landing Station atau CLS di Bebonuk sudah 100% selesai.
"dalam waktu dekat akan diserahkan pada Pemerintah melalui MTK," jelas Ambrosio M B Amaral kepada kantor berita Tatoli baru-baru ini.
Infrastruktur CLS di Pantai Arbiru Bebonuk sendiri dibangun oleh perusahaan RMS dan DXN dengan anggara sebesar US $3,4 juta untuk menyiapkan infrastruktur yang layak sebelum pemasangan kabel serat optik.
Diketahui, kabel fiber optik yang diproduksi di Perancis tersebut sudah diangkut ke kapal pada 27 februari 2024 dan diprediksikan akan tiba di Dili pada akhir bulan Juni 2024.
"Sesuai rencana kapal yang mengangkut kabel optik akan tiba pada akhir juni tahun ini. Minggu ini kita juga akan mengirim tim dari DNIK ke Singapura untuk ikut dengan kapal yang mengangkut kabel tersebut hingga tiba Dili," jelasnya.
Ia menjelaskan CLS adalah tempat untuk pemasangan kabel sedangkan untuk proses pengelolaan sendiri adalah keputusan MTK dengan cara mendirikan lembaga khusus atau melalui DNIK.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Alcatel Submarine Network (ASN).
Untuk proyek Timor-Leste South submarine Cable (TL-SSC) antara Dili, Darwin dan Port Hedland, Australia senilai US $38,6 juta.
Terakit SACOM TL yang ingin menghubungkan kabel fiber optik melalui Indonesia bermitra dengan perusahaan PT Indonesia atau PT-PLN İcont+, Direktur Ambrosio menjelaskan bahwa hal tersebut membutuhkan sebuah kesepakatan bersama antara negara sebelum kedua perusahaan memulai kerjasama.
Hingga saat ini program itu belum terlaksana niat dari perusahaan ini karena kedua negara belum memiliki Nota Kesepahaman sehingga dibutuhkan adanya persetujuan politik dari MTK dan Pemerintah Indonesia. **