Helo Timor Leste

Cerdas Ini, Cetak Uang Palsu Rp 22 Miliar Tapi Tidak Diedarkan Jadi Lebih Aman, 4 Orang Tersangka

Ugu - Ekonomi
Sabtu, 22 Jun 2024 18:17
    Bagikan  
Uang palsu 22 miliar rupiah
BI

Uang palsu 22 miliar rupiah - Ilustrasi

Helotimorleste- Kepolisian Metro Jaya mengungkap modus baru dalam kasus pemalsuan uang. Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang dicetak oleh para tersangka, rencananya akan digunakan untuk menukar uang asli yang rusak milik Bank Indonesia (BI).

"Uang palsu ini akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Calon Mahasiswa Kepergok Nyontek Pakai AI Saat Ujian Masuk Universitas, Diancam Penjara

Modus ini terungkap setelah penyidik memeriksa salah satu tersangka berinisial M. M mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial P (DPO) untuk membuat uang palsu tersebut.

Uang palsu tersebut nantinya akan digunakan oleh P untuk ditukar dengan uang asli milik BI yang kondisinya rusak. Uang asli yang didapat kemudian akan diedarkan kembali oleh P.

Baca juga: Hati-hati Pengguna iPhone, Suami Jajan PSK Langsung Ketahuan, Bangkrut Digugat Istri

"Dalam proses pemusnahan uang oleh BI, yang dimusnahkan adalah uang palsu buatan para tersangka," jelas Wira.

BI diketahui memang memiliki program pemusnahan uang yang rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, uang tersebut ditarik dari peredaran dan kemudian dipotong menjadi kecil-kecil.

"Uang palsu ini akan seolah-olah menjadi uang asli yang dimusnahkan oleh BI," kata Wira.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu M, F, YA, dan FF. Dua orang lainnya, U dan I, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***