Helo Timor Leste

Diperoleh dari Jualbeli Online, Polisi Pekalongan Ringkus Dua Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Warung-warung

Kamis, 27 Jul 2023 00:12
    Bagikan  
POLISI RINGKUS DUA MAHASISWA  PENGEDAR UANG PALSU
@pekalonganto and pekalonganpost

POLISI RINGKUS DUA MAHASISWA PENGEDAR UANG PALSU - Dua mahasiswa Pekalongan diringkus polis, karena tertangkap mengedarkan uang palsu untuk membayar barang belanjaan di warung-warung.

HELOTIMORLESTE.COM - Polisi berhasil meringkus dua mahasiswa pengendar uang palsu masing-masing berinisial IZ, 22, tahun, warga Wonopringgo dan GFI, 22, tahun, warga Kedungwuni kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Mereka berdua masih berstatus sebagai mahasiswa ini nekad mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023, kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim menjelaskan, modusnya para pelaku ini berkeliling perkampungan dan membeli rokok di warung-warung kecil.

Baca juga: Permohonan Dua Anak Ini Terkabulkan, Ayahnya Ditangkap karena Membunuh Ibunya Delapan Tahun Silam

Model pengendaran uang palsu itu kemudian terbongkar,  setelah pemilik warung mencurigai uang yang di terimanya palsu dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Lalu keduanya ditangkap, saat diinterogasi kedua mahasiswa ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.

Baca juga: Terlibat Video Mesra Sesama Jenis, Perempuan Oknum Satpol PP Darmasraya Dipecat dari Kedinasan

Mereka mendapatkan barang tersebut dari jual beli online, yang saat ini tengah di dalami pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, kedua pelaku juga terancam drop out dari perguruan tingginya. ***