Helo Timor Leste

Istri Hamil Dibuat Bonyok, Polisi Meringkus Budyanto Jauhari Malah Muncul Kasus Narkoba

Rabu, 19 Jul 2023 03:21
    Bagikan  
SEMULA DIBEBASKAN TETAPI KEMUDIAN DITANGKAP
tangkap layar video @humarestangsel

SEMULA DIBEBASKAN TETAPI KEMUDIAN DITANGKAP - Polisi di jajaran polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkapo Budyanto mJauhari, 38, setelah buron selama lima hari pasca melakukan penganiayaan istrinya yang hamil.

HELOTIMORLESTE.COM - Polsi akhirnya berhasil menangkap Budyanto Djauhari (38), pelaku KDRT istri hamil di sebuah apartemen di wilayah  Bandung, Jawa Barat setelah lima hari buron.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.

Budyanto pelaku KDRT istri hamil ditunjukkan kepada wartawan mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan”.

Pada laporan pertama, polisi membebaskan tersangka, karena dianggap persteruan keluarga dan masuk klasifikasi tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga: Adab Pasangan Hyun Bin dan So Ye Yin, Minta Maaf dan Bagi-bagi Daging Sapi ke Tetangga

Namun, pada saat media sosial memiralkan foto istrinya yang berdarah-darah, kemudian laporan itu diteruksan sebagai pro justitia tindak pidana KDRT.


Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, Budyanto yang bernama asli AD Djau Bien Than itu tampak tertunduk saat dihadirkan pada acara konferensi pers tersebut.

Baca juga: KA Vs Truk Tebu di Lampung, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Bus Umum ke Tempat Tujuan



Ternyata Budyanto diduga positif mengkonsumsi nark*ba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21.

Aksi KDRT istri hamil itu dilakukan Budyanto di rumah kontrakan di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, klota Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari lalu.Bandung

Kapolres kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan fakta pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Baca juga: Indonesia Raya Berkumandang Pertama Kali di Arena Cataluna, Fadillah Aditama Juara Race TIM Junior



“Perlu diketahui, tersangka ini (Budyanto) positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif narkba metamfetamin” terangnya.

Dia juga mengatakan kemungkinan besar, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu terpengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan tersebut.

Faisal juga menuturkan pihaknya bakal mendalami terkait narkoba yang digunakan oleh Budyanto tersebut.

Baca juga: Soal KA Brantas Tabrak Truk, Begini Penjelasan PT KAI



“Kasus penggunaan narkoba itu tentu akan kita kembangkan. Tentu saja selain kasus KDRT,” ungkap juga perwira menengah Polri ini lagi.

Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan pengenaan pasal ini, tersangka (Budyanto) terancam hukuman penjara lima tahun,” terang Faisal juga. ***