HELOTIMORLESTE.COM - Pengadilan Rakyat Menengah Ketiga di Beijing mengadakan sidang kedua untuk pemohon banding Kris Wu Yifan, seorang penyanyi pop Tiongkok-Kanada atas kasus pemerkosaan dan "pencabulan dalam kelompok", Selasa, 25 Juli 2023.
Pengadilan akan mengumumkan keputusannya di kemudian hari. Untuk melindungi privasi para korban yang terlibat, kasus ini diadakan secara tertutup sesuai dengan hukum, kata pengadilan.
Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara diikuti dengan deportasi oleh pengadilan Beijing pada November 2022 setelah divonis bersalah atas pemerkosaan dan "pencabulan berkelompok.", demikian tulis situs globaltimes.cn, Selasda 25 Juli 2023.
Baca juga: Memasuki Sidang Perdana Lina Mukerjee Menangis Lagi, Dia Mengaku Kangen pada Ibunda di Kalimantan!
Vonis tersebut menyebutkan bahwa Wu telah melakukan tindakan seksual dengan tiga perempuan di rumahnya, setelah mereka mabuk dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan selama pertemuan pada November dan Desember 2020.
Baca juga: Hadiah Motor Buat Ibu Wahyuni dari Erich Thohir, Perempuan Ojek Online Sambil Momong Dua Anaknya
Wu tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Rakyat Menengah Ketiga di Beijing.
Kasus Wu telah memicu diskusi luas di kalangan warganet Tiongkok, sementara para ahli mengatakan bahwa persidangan tersebut akan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Baca juga: Kesenian Khas Timor Leste yang Wajib Anda Ketahui, Mulai Dari Seni Tenun Hingga Berpantun
Skandal ini menjadi salah satu topik tren terpanas di media sosial Cina seperti Sina Weibo.
Topik hashtag "Pengadilan kedua Wu akan diumumkan pada tanggal lain" telah mendapatkan lebih dari 150 juta tampilan pada Selasa sore, dengan banyak netizen yang mengharapkan keadilan diberikan kepada selebriti tersebut. ***