Helo Timor Leste

Guru Ngaji di Purwakarta Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak Didik

Ugu - Nasional
Senin, 18 Dec 2023 09:57
    Bagikan  
Opan Supandi
Polres

Opan Supandi - Guru Ngaji Opan Supandi DPO Polres Purwakarta

HELOINDONESIA.COM -

Pria bernama Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia diduga telah mencabuli belasan anak didiknya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk para korban.

Baca juga: 30 Nama Artis KPop Individu Peraih Citra Bulan Desember 2023, Ini yang Paling Bening

"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya.

Kapolres mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Menurut Antara, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa Opan Sopandi melakukan pencabulan kepada anak didiknya dengan modus mengajak mereka untuk mengikuti pengajian di rumahnya.

Baca juga: Mencekam, Spike Keras Megawati Kena Pipi Lawan yang Langsung Ambruk, Ada yang Terkapar Lama

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak anak-anak untuk mengikuti pengajian di rumahnya. Setelah anak-anak datang, pelaku kemudian melakukan pencabulan," kata Edwar, Minggu (17/12).

Menurut Edwar, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi saat ini tercatat sebanyak 15 orang. Namun, Edwar mengatakan bahwa jumlah korban tersebut bisa bertambah karena masih ada korban yang belum melapor.

Atas perbuatannya, Opan Sopandi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.