Helo Timor Leste

Wanita SIngapura Mengaku Menganiaya Asisten Rumah Tangga Asal Indonesia

Satwika Rumeksa - Internasional
Rabu, 13 Dec 2023 10:09
    Bagikan  
Ilustrasi
Istimewa

Ilustrasi - Ilustrasi kekerasan

HELOINDONESIA.COM - Seorang wanita Singapura mengakui di pengadilan kemarin atas serangkaian kekerasan fisik dan verbal terhadap asisten rumah tangga  yang berkewarganegaraan Indonesia, yang mengungkap pola pelecehan yang mengerikan yang hanya terungkap melalui panggilan anonim dari tetangganya kepada polisi.

Tan Siew Mei, 41, mengaku bersalah atas lima dakwaan, termasuk secara sukarela menyebabkan rasa sakit, menyebabkan penderitaan dengan bahasa yang kasar, dan menghalangi jalannya keadilan. Sebanyak 17 dakwaan lainnya masih dalam pertimbangan untuk dijatuhi hukuman.

Channel News Asia melaporkan bahwa pengadilan mendengar rincian pelecehan yang dilakukan Tan terhadap pembantu berusia 43 tahun itu sepanjang Juni 2020. Menjambak kuncir kuda sang pembantu, menampar wajahnya, dan menendang bagian bawah tubuhnya termasuk di antara tindakan kekerasan yang digambarkan.

Baca juga: Dana Haji Indonesia Rp165 Triliun dan Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Coba Terka Malaysia

Pelecehan verbal yang dilakukan Tan juga tidak kalah mengerikan, dimana ia berulang kali menyebut pembantunya "bodoh", "sampah", dan "bukan manusia". Dia mengancam untuk "mencuci" dan "menggosok" pembantu tersebut, menunjukkan pola pikir yang sangat mengganggu.

Penderitaan korban tidak dilaporkan selama berminggu-minggu. Kamera CCTV menangkap pelecehan tersebut, tetapi Tan, setelah menyadari bahwa polisi sedang dalam perjalanan, dengan putus asa berusaha menghapus bukti dengan memformat ulang kartu memori dari jarak jauh.

Untungnya, seorang tetangga yang peduli turun tangan dan memberi tahu pihak berwenang. Bahkan saat itu, Tan berusaha menghalangi penyelidikan, memerintahkan pembantunya untuk tetap diam dan secara salah mengklaim bahwa luka-luka yang dialami pembantunya disebabkan oleh dirinya sendiri.

Poin utama yang menjadi perdebatan adalah kondisi mental Tan. Sementara pihak penuntut menyatakan bahwa Tan tidak menderita depresi klinis, pihak pembela berargumen bahwa gangguan depresi mayor turut berperan dalam tindakannya. Sidang Newton akan diadakan untuk menentukan keabsahan klaim-klaim ini, dengan hukuman yang akan menyusul.**