Helo Timor Leste

Dituduh Eksploitasi Anak untuk Sumbangan di Tiktok, Polisi Gerebek Panti Asuhan Tunas Kasih Medan Perjuangan

Kamis, 21 Sep 2023 16:38
    Bagikan  
POLISI GEREBEK YAYASAN PANTI ASUHAN ANAK
@poldasumaterautara/ instagram

POLISI GEREBEK YAYASAN PANTI ASUHAN ANAK - Polisi Medan mengerebek dan menangap pengelola panti asuahn anak-anak di Medan Perjuanga, karena melakukan ekspolitasi anak untuk mengemis di Tiktok.

HELOTIMORLESTE.COM - Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang diduga eksploitasi anak dengan cara mengharapkan imbalan melalui media sosial atau ngemis online. Rabu, 20 September 2023

Penggrebekan panti asuhan yang berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Panti Asuhan ini diduga melakukan eksploitasi anak melalui media sosial, dengan meminta 'saweran' kepada netizen di Tiktok.

Ditambah lagi, pengelola panti asuhan itu, dalam live Tiktok memberikan bayi usia 2 bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun, viral di media sosial.

Baca juga: Dianggap Tradisi Pembinaan di SMPN 1 Babelan Bekasi, 10 Siswa Jadi Korban Penamparan oleh Seniornya



Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang pria sebagai Pengelola Panti Asuhan itu, berinisial ZZ.

Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga: Oknum ASN Curi HP Viral di Sosmed Mengaku Khilaf, Polisi Ringkus Pelaku Saat Bekerja di Pemkot Jambi

"Tersangka ini, ZZ mengelola atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD," ucap Valentino

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan pelaku merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok. ***