Helo Timor Leste

Ken Setiawan Melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim, setelah PWS Al Zaytun Melaporkan Dirinya ke Mabes Polrii

Ugu - Ragam
Rabu, 28 Jun 2023 01:30
    Bagikan  
Ken Setiawan Dilaporkan ke Mabes Polri
@kensetiawan

Ken Setiawan Dilaporkan ke Mabes Polri - Ken Setiawan adalah mantan santri yang pernah mondok di ponpes Al Zaytun, keluar dan mendirikan ormas Negara Islam Indonesia Crisis Center, dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa 27 Juni 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Ratusan anggota Paguyuban Wali Santri (PWS) Al Zaytun didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ken Setiawan ke Mabes Polri, pada Senin 26 Juni 2023.

Ali Marjuki dkk melaporkan Ken Setiawan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun dan santri-santrinya.

Ali menilai Ken Setiawan dalam tayangan YouTubenya telah meresahkan masyarakat khususnya para wali santri dan santri Ponpes Al Zaytun.

"Dalam rangka melaporkan putra bangsa yang satu ini yang bernama Ken Setiawan yang tayangan-tayangan YouTube pribadinya yang cukup meresahkan masyarakat luas khususnya wali santri Ma'had Al Zaytun," tutur Ali Marjuki, di mabes Polri, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.

Baca juga: 108 Mahid Hidup Terkantung-kantung di Luar Negeri, Presiden: Ada Sudaryanto Priyono dan Jaroni Suryomartono



Salah satu materi yang dilaporkan oleh Ali Marjuki dkk adalah ucapan Ken Setiawan yang mengatakan bahwa di pesantren Al Zaytun dibebaskan berzina dengan 2 juta, demikian tulis akun instagram @terangmedia, Selasa 27 Juni 2023.

Sementara itu, Ken Setiawan, seperti diwartakan antaranews.com, 27 Juni 2023, sebagai pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Militer Ambil Alih Penjara Honduras untuk Menumpas Geng dengan Taktik Keras

Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat.

Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca juga: Lokasi Bos Wagner Terungkap Saat Jet Rolls Royce Miliknya Terlihat di Bandara

Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.

"Ada, sudah kami siapkan," tambahnya.

Baca juga: Perjalanan Masyarakat Atauro dari Nelayan dan Petani Musiman Hingga Kini Berbisnis Ecowisata

Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.

"Tidak apa-apa, ini kan dinamika," ujar Ken.

Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan pondok pesantren Al Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Baca juga: Anggaran Internet di Timor Leste Hampir Sama dengan Amerika Serikat, Jauh Lebih Mahal di Banding Indoneisa

Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana. ***