HELOTIMORLESTE.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, pada Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB menangkap seorang pria bernama Muhammad Ali, 83, di sebuah rumah tempat persembunyiannya Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak beberapa tahun silam.
Pria itu bernama Muhammad Ali. Dia terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 m2.
PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Ali ditangkap di rumah tinggal, di Bukit Rivaria Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam (27/9), pukul 23.30 WIB.
Pada saat diamankan, Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Warga Tengger Bawa Oleh-oleh Hasil Bumi Saat Audiensi dengan Pj Bupati Pasuruan
Sementara itu dalam video penangkapan yang diterima redaksi, tampak Tim Tabur Kejagung sedikit membopong jalannya Ali ke mobil.
Menurut rilis dari Kejaksaan Agung memalkyi akun instagram @kejaksaan.ri, Jumat 29 September 2023, disebutkan bahwa identitas tertangkjap adalah:
Nama: Muhammad Ali
Tempat lahir: Aceh Utara
Umat/Tanggal Lahir: 83 tahun, 5 Juni 1940
Jenis Kelamin: laki-laki
Kewarganegaran: Indonesia
Alamat: Jl Sinabung V, No 21, RT 02/RW 05, Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Baca juga: Delapan Anak Mick Jagger Tidak Akan Dapat Bagian dari Kekayaannya Senilai $500 Juta
Menurut siaran Kejaksaan Agung dalam penangkapan tersebut Muhammad Ali kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancarf.
Selanjutnya Muhammad Ali diabwa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri jakarta Selatan untuk menjalani hukuman. ***