Helo Timor Leste

Sebelum Tewas Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibeginikan Oleh Pelaku

Ugu - Ragam
Senin, 22 May 2023 21:43
    Bagikan  
Alinsia Bokman Kondomo
Istimewa

Alinsia Bokman Kondomo - Kabar Berduka Cita Alinsia Bokman Kondomo,

HELOTIMORLESTE.COM -

Ahmad Nashir (22), seorang mahasiswa fakultas ekonomi, di Semarang sebagai ditangkap oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Alinsia Bokman Kondomo (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, tersangka sebelumnya telah merencanakan pertemuan dengan Alinsia, bahkan tersangka telah menyewa kamar kos dua pekan lalu di kawasan Banyumanik, Semarang.

Baca juga: Konser Slank Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata untuk Evakuasi Pejabat

Sebenarnya antara pelaku dan korban masih baru saling mengenal dua pekan, lantas pelaku meminta Korban untuk datang ke kos, setelah itu korban disuruh minum miras, selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di hari tewasnya korban. Keduanya berkenalan dari media sosial sekitar 2 minggu, "Perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," katanya.

Baca juga: Viral, Anak SMP Joget-joget Dibelikan Mobil Baru, Gak Lama Berubah Jadi Tangis Tersedu

Kepada polisi, Ahmad Nashir menyebut tak memaksa korban. Namun, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. Apalagi, polisi menemukan adanya luka di area kemaluan korban.

"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tetapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," kata Irwan Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Perempuan Bercadar tak Senonoh di Ciwidey, Kombes Kusworo: Pelaku Sudah Dibekuk

Saat itu, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

"Korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Tidak lama kemudian korban kejang," katanya.

undefined

Pelaku juga sempat membawa korban ke RS Elisabeth Semarang, pelaku juga sempat mengabarkan kondisi Alinsia ke keluarga korban. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan.

Baca juga: Karyawati Cantik Ini Harus Layani Bosnya, Sebagai Syarat Kontrak Kerja, Ini Indentitas Bosnya

"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelasnya. 

Polisi menjerat pasal berlapis kepada pelaku. Dia disangkakan pasa perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," katanya.