Helo Timor Leste

Geger Lambe Turah, Bukan Digugat Artis Namun Rebutan Kepemilikan

Ugu - Hiburan
Minggu, 5 May 2024 15:31
    Bagikan  
Lambe Turah
Lambe Turah

Lambe Turah - Geger Lambe Turah

Helotimorleste- Selama hampir sepuluh tahun, akun Instagram Lambe Turah telah menjadi sumber informasi bagi netizen tentang selebriti Indonesia di internet. Sering membuat berita viral.

Namun, ternyata ada perselisihan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki akun tersebut. Nanda Persada, seorang manajer artis yang juga terlibat dalam pengelolaan akun ini, telah mengajukan klaim kepemilikan.

Baca juga: Viral, 4 Tanda Pernikahan Tidak Akan Langgeng, Bisa Dilihat Saat Pesta Pernikahan, Kata Ahli

Menurut Petrus Bala Pattyona, pengacara dari pihak Lambe Turah, "Tanpa pengetahuan atau persetujuan dari pemilik asli merek dan logo Lambe Turah, Nanda Persada telah mendaftarkan merek tersebut di bawah namanya sendiri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat IDM000678586 pada tanggal 6 Maret 2020." Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Pemilik sebenarnya dari merek Lambe Turah adalah Argo Dinar Darmono, yang telah mencoba untuk mendaftarkan merek tersebut namun ditolak karena Nanda Persada telah mengklaimnya terlebih dahulu.

Baca juga: Ular Piton Menjadi Viral Tanpa Harga Diri Setelah Bertemu Emak-emak Ras Terkuat

Petrus Pattyona menyatakan, "Nanda Persada mengklaim bahwa ia berhak atas merek Lambe Turah, seperti yang dibuktikan dengan sertifikat merek yang ia miliki."

Sebagai tanggapan atas pendaftaran merek oleh Nanda Persada, Argo Dinar Darmono mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Cerai Setelah 26 Tahun Menikah, Istri Cerdas Ini Gugat Suami Atas 2 Haknya, Biar Adil

Petrus Pattyona menambahkan, "Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Nanda Persada telah mendaftarkan merek tanpa pengetahuan atau persetujuan dari pemilik akun Lambe Turah, Argo Dinar Darmono, dan tindakan tersebut dilakukan dengan niat tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan logo dan merek Lambe Turah."

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah & LOGO dengan nomor IDM000678586 yang terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020 di kelas 41 atas nama Nanda Persada. Dengan demikian, merek tersebut kembali kepada Argo Dinar Darmono sebagai pemilik yang sah.***