Helo Timor Leste

Polisi Bongkar Sindikat Pembobol IMEI, 178.000 Unit Ponsel Akan Dimatikan Negara Rugi Rp 353 Miliar

Sabtu, 29 Jul 2023 00:11
    Bagikan  
POLISI BONGKAR SINDIKAT PEMALSU IMEI
tangkap layar video youtube.com/CNBC Indonesia

POLISI BONGKAR SINDIKAT PEMALSU IMEI - Mayoritas iphone, sejumlah 176.874 ponsel Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023, menyatakan bahwa kepolisian akan mematikan 191.000 unit ponsel, karena melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.

Dari 191.000 HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah iPhone jumlahnya mencapai lebih dari 178.000, “Mayoritas iphone, sejumlah 176.874,” kata  Adi Vivid.

IMEI merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi atau nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone

Sementara itu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

Baca juga: Bertunangan 19 Tahun Michele Yeoh Akhirnya Menikah dengan Jean Todt



“Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan,” kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

“Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka,” ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

Bareskrim juga mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara Rp353,7 miliar.

Baca juga: Piala Dunia Wanita 2023: 10 Pemain China Tenggelamkan Haiti 1-0

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menambahkan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polisi sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta.

Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. 

Baca juga: KBRI Timor Leste Menggelar Berbagai Tournament Menyambut Perayaan Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78

Dia menambahkan tiga itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Modus operandi dengan cara tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR. 

Baca juga: Piala Dunia Wanita 2023: Pemain Argentina Bertato Ronaldo Selamatkan Argentina dari Kekalahan atas Afrika Selatan

Mantan Asisten SDM Kapolri itu menyebut, apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah merugikan negara.

Di mana kalau direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp353.748.000.000,-

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menjelaskan untuk mendaftar atau registrasi IMEI ada empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

Baca juga: Menurut Studi, Kopi Dengan Pemanis Sedang Dapat Membantu Memperpanjang Usia

Kemudian, melalui Kemenkominfo, cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.

"Yang terakhir melalui Kemenperin, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi ponsel ataupun importasi ponsel," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin. ***