Helo Timor Leste

Bubarkan Acara Kebaktian di Gereja, Hakim Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara Wawan Kurniawan

Selasa, 15 Aug 2023 20:40
    Bagikan  
KETUA RT WAWAN DIHUKUM 3 BULAN PENJARA
tangkap layar video @lampunggehnews

KETUA RT WAWAN DIHUKUM 3 BULAN PENJARA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Syamsumar Hidayat menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara terhadap Wawan Kurniawan atas kesalahannya membubakarkan aktivitas kebaktian di gereja.

HELOTIMORLESTE.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Syamsumar Hidayat menjatuhkan vonis hukuman tiga penjara terhadap ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran aktivitas ibadah di gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Vonis dibacakan di PN Bandar Lampung, Selasa 15 Agustus 2023, digelar di pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Syamsumar Hidayat, seperti diwartakan akun instagram @lampunggehnews.

Baca juga: Ibu Menyusui Dapat Mengonsumsi Makanan Pedas Aman untuk Bayi, Simak Penjelasan Ahli



Secara tegas hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal putusan yang diterapkan berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.

Hakim dalam putusan itu mengatakan: "Mengadili menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain sebagai dalam dakwaan kesatu penuntut umum."

Baca juga: Pesepakbola Arhan, Pria Senilai €275 Ribu akan Menikahi Selegram Azizah Salsha di Jepang



Hakim juga menilai perbuatan terdakwa melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, kota Bandar Lampung. Juga perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat.

"Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ungkapnya.

Baca juga: Naik Helikopter Rp 500.000, Berwisata dari Udara Keliling Kota Bandar Lampung



Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum menyatakan hal yang sama. ***