Helo Timor Leste

Sekretaris MA Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Mahkamah Agung Persilakan KPK Periksa Hasbi Hasan

Minggu, 26 Mar 2023 00:42
    Bagikan  
Sekretaris MA Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Mahkamah Agung Persilakan KPK Periksa Hasbi Hasan

Gedung Mahkamah Agung

BANDUNG, HELOINDONESIA.COM
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto menyampaikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap PT Inti Dana.

Menurut Suharto, sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Agung bakal menghormati pengusutan keterlibatan sekretarisnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sikap Mahkamah Agung  menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," katanya.

Sikap menghormati itu dilakukan selama KPK menerapkan asas praduga tak bersalah dalam mengusut keterlibatan Hasbi Hasan.

Untuk informasi, peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023) mengatakan, terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman.

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Sebelumnya, KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA yang terungkap dalam persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa dari fakta persidangan terungkap ada petunjuk peran serta yang bersangkutan dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA ini.

Seperti diketahui bahwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sudah menyeret dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Keduanya sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Gazalba ditengarai menerima sejumlah uang  untuk mengurus perkara pidana di KSP Intidana. Sedangkan Sudrajad diduga menerima uang dari pengurusan perkara perdata.

Pemberi suap adalah dua kreditor Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya berhubungan dengan Hasbi Hasan melalui dua pengacara yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kronologisnya, pada 25 Maret 2022 di Semarang, Yosep dan Heryanto bertemu dengan perantara bernama Dadan Tri Yudianto, seorang swasta. Dialah yang menjadi penghubung dengan Hasbi Hasan. Mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Untuk pengurusan ke sekretaris MA, Dadan meminta uang kepada Heryanto sehingga Heryanto Tanaka mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.