Helo Timor Leste

Suami Istri Pelaku Video tak Senonoh di Ciwidey, Dijual Rp 100-300.000

Selasa, 23 May 2023 11:18
    Bagikan  
Video Syur di Ciwidey Dijual Rp 100-300 Ribu
tangkap layar video@terlalutuman

Video Syur di Ciwidey Dijual Rp 100-300 Ribu - Polisi Polres Bandung ungkap kasus video syur tak senonoh di kawasan kebun teh Ciwidey Bandung, pelakunya sepasang suami istri dan remaja berusia 17 tahun

HELOTIMORLESTE.COM - Polres Bandung memenuhi janji untuk mengungkap kasus video tak senonoh seorang perempuan berjilbab di lokasi kebun teh Ciwidey.

Dalam acara konferensi pers, Senin 22 Mei 2022, polisi menyatakan telah menangkap pemeran dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung. Ternyata pelaku merupakan sepasang suami istri dengan inisial suami, RM (42), dan istri, DM (27).

Kemudian polisi juga mengamankan seorang penyebar video dengan inisial UD (17). Ketiganya saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Rebecca Klopper 47 Detik Membanjiri Twitter Hari Ini, Banyak Warganet Full Kepo!



Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melakukan gelarf perkara dengan konferensi poers atas perkara tersebut, Senin 22 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa pelaku perekam video syur di kebun teh Rancabali, Ciwidey, Bandung, Jawa Barat, RM (42), ternyata menjual video syur dia dengan istrinya, DM (27), kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Partai CNRT Pimpinan Xanana Gusmao Dipastikan Menangkan Pemilihan Parlemen 2023 Timor Leste

Selanjutnya aparat kepolisian juga berhasil menangkap dan mengamankan seorang penyebar video berinisial UD (17).  Saat ini kepolisian Bandung mennetapkan tiga orang tersebut sabagai tersangka.

Menurut polisi tersangka perekam video syur itu tak lain adalah RM, 42, tak lain adalah suami perempuan berjilbab DM, 27. 

Video mesum itu dijual dengan harga ratusan ribu rupiah, "Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut," katanya polisi.

Baca juga: Sebelum Tewas Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibeginikan Oleh Pelaku



Video tidak satu menit dijual dengan harga Rp 100 ribu - 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17). Remaja bawah umur itu kemudian menjual lagi dengan harga menjual Rp 350 ribu. 

Kusworo menyebut video dibuat oleh pasangan suami istri (pasutri). Mereka telah membuat video mesum sebanyak empat video di tempat yang sama, tapi hanya satu video yang viral di media sosial.

"Empat video di TKP tersebut yang viral satu di antara keempatnya," katanya.

Saat ini kedua pasutri itu ditahan polisi. Mereka dijerat UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***