Helo Timor Leste

KPK Menahan 10 Karyawan ESDM Manipulator Tukin Rp 221,9 Miliar, Begini Modus Operandinya

Jumat, 16 Jun 2023 00:40
    Bagikan  
10 Tersangka Korupsi Tukin
tangkap layar [email protected]

10 Tersangka Korupsi Tukin - KPK menetapkan status tersangka dan menahan 10 orang karyawan ESDM yang memanipulasi tunjangan kinerja (Tukin).

HELOTIMORLESTE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 15 Juni 2023, resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Sepuluh tersangka dimaksud adalah:

  • Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
  • Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK
  • Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran
  • Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran
  • Haryat Prasetyo (HP), PPK
  • Beni Arianto (BA), Operator SPM
  • Hendi (H), Penguji Tagihan
  • Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP
  • Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Baca juga: ILO dan UNICEF Serukan Tindakan Segera Hentikan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak Timor Leste

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sedangkan tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Baca juga: Jokowi Sebut Kepemimpinan itu Estafet Bukan Seperti Pom Bensin dan Poco -poco



Modus Korupsi Tukin

Perkara bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, selama tahun 2020-2022.

Baca juga: PSSI Datangkan Dua Instruktur dari Japan Footbal Association untuk Seleksi dan Gembleng Wasit Liga Indonesia


Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," ungkap Firli. ***