Helo Timor Leste

Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pemerintah Desa Karangasem Grobogan

Ugu - Nasional
Jumat, 31 May 2024 10:56
    Bagikan  
Dugaan penyerobotan tanah
Kompas

Dugaan penyerobotan tanah - Tanah sengketa

Helotimorleste- Mbah Siyem, seorang wanita berusia 60 tahun, terkejut luar biasa setelah mendapati tanah warisan seluas 1,7 hektar di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Grobogan, Jawa Tengah, telah beralih menjadi milik Pemdes Karangasem. Tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, Kasman, yang meninggal pada tahun 1965.

Siyem bersama tiga saudaranya, Karmin, Kasno, dan Parju, merasa dirugikan dan kini tengah memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Mereka menggugat Pemdes Karangasem di Pengadilan Negeri Purwodadi dengan tuduhan penyerobotan tanah melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Baca juga: AHY: Penyerobotan Tanah Tantangan Terbesar ATR, AA Afandi Jelaskan yang Dimaksud Penyerobotan

"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, dikutip dari Kompas, Kamis (30/5/2024).

Kronologi Peristiwa:

1965: Kasman meninggal dunia, meninggalkan tanah warisan untuk Siyem dan saudara-saudaranya.

1970: Pemdes Karangasem mengklaim telah membeli tanah tersebut, namun tidak ada bukti jual beli yang sah.

1990: Siyem dan saudara-saudaranya meninggalkan tanah tersebut karena mencari peruntungan di daerah lain.

2022: Siyem berniat membangun rumah di atas tanah warisan, namun dihalangi oleh Pemdes Karangasem yang telah mensertifikatkan tanah tersebut atas nama mereka.

Baca juga: Marak Sengketa, AA Afandi: Sebelum Transaksi Lahan Pahami Dulu 4 Jenis Sertifikat

2022: Siyem dan saudara-saudaranya menggugat Pemdes Karangasem ke Pengadilan Negeri Purwodadi.

2023: Perkara dimediasi oleh BPN Grobogan, namun tidak mencapai kesepakatan.

2024: Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan:

Kuasa hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah, menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Pemdes Karangasem dalam proses peralihan kepemilikan tanah. Ia menuturkan bahwa Letter C milik Kasman telah diubah menjadi Letter C atas nama Pemdes Karangasem tanpa dasar yang jelas.

"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.

Baca juga: Banyaknya Sengketa Tanah karena Kinerja BPN Rendah, Butuh 160 Tahun, Gilaaa Bener

Permasalahan PTSL:

Lutfiansyah juga menyoroti program PTSL yang dinilainya telah mengabaikan hak-hak masyarakat. Ia khawatir program tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merampas tanah milik orang lain.

Tuntutan Siyem dan Saudaranya:

Siyem dan saudara-saudaranya menuntut agar tanah warisan mereka dikembalikan. Mereka bersedia mengikhlaskan sebagian tanah yang telah dibangun dengan fasilitas umum, namun meminta sisanya untuk dikembalikan kepada mereka.

Tanggapan Pemdes Karangasem:

Kades Karangasem, Kanto, bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Ia berdalih bahwa Letter C milik Kasman telah dikuasai Pemdes Karangasem sejak tahun 1970. Namun, Kanto tidak dapat menunjukkan bukti jual beli yang sah.

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Belum diketahui secara pasti bagaimana putusan hakim nantinya.

"Setahu saya sejak kecil, itu tanah sudah milik desa. Dan ketika saya menjabat kades, letter C sudah milik desa karenanya kami sertifikatkan. Memang tidak ada bukti jual belinya. Silahkan dibawa ke meja persidangan, biar pengadilan yang berbicara," kata Kanto.****