Helo Timor Leste

AHY: Penyerobotan Tanah Tantangan Terbesar ATR, AA Afandi Jelaskan yang Dimaksud Penyerobotan

Ugu - Ekonomi
Minggu, 26 May 2024 18:32
    Bagikan  
AA Afandi S.H M.Hum
HTL

AA Afandi S.H M.Hum - Penyerobotan tanah sering terjadi di masyarakat

Helotimorleste- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan rintangan utama yang dihadapi oleh kementeriannya saat ini penyerobotan lahan.

Hal tersebut disampaikan AHY dalam kunjungannya ke kediaman Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta pada 25 Februari 2024 silam.

"Saat ini, fokus utama Kementerian ATR adalah menyelesaikan sengketa lahan, termasuk yang diakibatkan oleh ulah mafia tanah yang merugikan rakyat," ujar AHY melalui Sekretariat Wakil Presiden.

Baca juga: Epy Kusnandar Ditangkap Tanpa Bukti Narkoba, Begini Kata Lawyer AA Afandi

Dia menegaskan bahwa kementeriannya akan bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. "Kami tidak akan terburu-buru, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara utuh dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak," jelas AHY.

Hal serupa juga disampaikan oleh AA Afandi S.H. M.Hum pengacara yang juga Direktur Quishy Law Office, yang sering menangani pertanahan ini.

Baca juga: Menerima Harta dari Suami, Sandra Dewi Tidak Serta Merta Bisa Diberi Sanksi Hukum

"Betul yang disampaikan oleh Beliau (AHY), penyerobotan lahan sering terjadi di masyarakat, saya sendiri pernah menangani kasusnya." ungkap AA Afandi yang sering tampil di TV Nasional ini.

Lebih lanjut AA Afandi menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyerobotan tanah. Menurutnya Penyerobotan tanah adalah tindakan melawan hukum yang terjadi ketika seseorang merebut atau menguasai tanah yang sebenarnya milik orang lain.

Baca juga: Aksi Borong Emas, Direktur IMF: Emas Bebas Intervensi Politik, dan Punya Sejumlah Manfaat

Penyerobotan tanah bisa terjadi dalam berbagai bentuk, pemagaran, mendirikan bangunan, memanfaatkan lahan untuk kepentingan pribadi atau komersial,

"Termasuk mengklaim kepemilikan melalui dokumen palsu, ini juga sering terjadi." terang AA Afandi yang juga menangani perkara artis.

Ia lantas menambahkan bahwa penyerobotan tanah biasanya dilakukan oleh mafia tanah dengan memanfaatkan kelalaian, ketidaktahuan, atau ketidakmampuan pemilik tanah yang asli untuk mempertahankan hak miliknya.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata tergantung pada yurisdiksi dan kasus yang berlaku." imbuhnya

Ada sejumlah pasal yang mengaturnya yakni Pasal 167 KUHP mengatur tentang perbuatan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain tanpa izin.

Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan surat-surat yang berkaitan dengan hak atas tanah.

"Masih banyak lagi pasal lain yang mengaturnya, masyarakat bisa konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasinya.' pungkasnya.***