Helo Timor Leste

Marak Sengketa, AA Afandi: Sebelum Transaksi Lahan Pahami Dulu 4 Jenis Sertifikat

Ugu - Ekonomi
Rabu, 29 May 2024 18:24
    Bagikan  
AA Afandi SH MHum
HTL

AA Afandi SH MHum - Kenali 4 jenis sertifikat

Helotimorleste- Status kepemilikan tanah di Indonesia wajib memiliki sertifikat seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangun (HGB), Hak pakai (SHP) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), namun ketidak pahaman masyarakat terkait status sertifikat tersebut bisa membuat bingung bahkan sengketa. Hal ini disampaikan oleh AA Afandi S.H. M.Hum, Direktur Quishy Law Office.

Menurut AA Afandi, berdasarkan data dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) untuk tahun 2022 saja ada lebih dari dari 200 konflig yang merambah lebih dari 1 juta hektar lahan.

"Masalah tanah begitu mendominasi konflik-konflik agraria bahkan dengan skala yang luas yang dikuasai oleh Perusahaan dengan warga," ujarnya saat di temui di Pengadilan Tinggi di Surabaya beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Hutang Baru Dicicil Dua Kali Terus Berhenti, Pidana atau Perdata, AA Afandi Menjawab

Lantas AA Afandi yang pernah mengurus sejumlah masalah pertanahan dan memenangkannya di pengadilan, menyebut ada konflik besar dan viral yakni kasus sengketa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di bawah naungan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang hingga kini belum tuntas.

"Yang besar itu contohnya untuk sengketa HGB adalah kasus yang kini ditangani oleh Menteri ATR/BPN, Mas AHY." terang AA Afandi yang langganan muncul di TV Nasional.

Baca juga: AHY: Penyerobotan Tanah Tantangan Terbesar ATR, AA Afandi Jelaskan yang Dimaksud Penyerobotan

Belajar dari banyaknya sengketa lahan karena permasalahan HGB dan HGU, maka AA Afandi mengatakan agar masyarakat memahami arti dari keempat sertifikat tersebut, karena banyak manfaatnya, utamanya sebelum membeli.

"Dengan memahami apa itu HGB, HGU, SHP atau SHM kita tahu kepastian hukum terhadap hak lahan, menghindari sengketa, terutama saat akan transaksi." jelasnya.

Lebih lanjut AA Afandi menyampaikan bila masih ragu, bisa dikonsultasi dengan ahli hukum pertanahan untuk mendapatkan kepastian hukumnya.

Baca juga: Bukan Magang, Ini Alasan Jokowi Melantik AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Untuk diketahui, dikutip dari Kemenkeu status kepemilikan tanah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah ada beberapa jenis sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Hak Kepemilikan Penuh dan Terkuat

- Kepemilikan Penuh: Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, termasuk hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Status Hukum Tertinggi: SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum. Jika terjadi sengketa, pemilik SHM yang tercantum dalam sertifikat diakui sebagai pemilik sah di mata hukum.

- Keistimewaan WNI: Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memiliki SHM.

- Kebebasan Transfer: SHM memungkinkan pemilik untuk mentransfer kepemilikan kepada pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Membangun di Atas Tanah Milik Negara

- Hak Bangunan, Bukan Tanah: Pemilik SHGB tidak memiliki hak atas tanah, melainkan hanya hak untuk membangun dan menggunakan tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu.

- Batas Waktu: SHGB memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun.

- Pembaharuan Hak: Pemilik SHGB dapat mengajukan perpanjangan hak selama 30 tahun setelah masa berlakunya berakhir.

- Akses Luas: SHGB dapat dimiliki oleh WNI, perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan bahkan warga negara asing.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU): Memanfaatkan Tanah Negara untuk Usaha

- Kepemilikan Terbatas: HGU hanya diberikan kepada badan hukum yang didirikan dan berdomisili di Indonesia. Tanah HGU dimiliki dan diawasi oleh negara.

- Penggunaan Tertentu: HGU umumnya digunakan untuk keperluan usaha seperti hutan tanaman industri, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

- Jangka Waktu Maksimal 25 Tahun: HGU memiliki masa berlaku maksimal 25 tahun dan dapat dijadikan sebagai jaminan dengan hak tanggungan.

- Luas Tanah: Luas tanah HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Penggunaan tanah lebih dari 25 hektar memerlukan sistem investasi penguasaan tanah dan perizinan khusus untuk menghindari konflik.

4. Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau pihak lain2.

- Pemberian Terbatas: SHP umumnya diberikan kepada instansi tertentu, tanah pengelolaan negara, atau tanah hak milik dengan ketentuan yang berlaku.

- Izin Pejabat: Untuk tanah negara, SHP diberikan setelah mendapat izin dari yang berwenang.

- Pengalihan Terbatas: Pengalihan hak pakai kepada pihak lain harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang dan tercantum dalam perjanjian yang disepakati.

- Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas  maupun lembaga yang membutuhkannya selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.***