Helo Timor Leste

Polisi Padang Menilang Pelajar SMP 14 Tahun yang Bonceng Dua Adiknya Siswa SD ke Sekolah Tanpa Helm

Jumat, 20 Oct 2023 22:13
    Bagikan  
PELAJAR SMP BONCENG DUA ADIKNYA KE SEKOLAH
@sumbarkikta.id/ instagram

PELAJAR SMP BONCENG DUA ADIKNYA KE SEKOLAH - Petugas polnatas Padang, Sumateran Barat, melakukan tindakan langsung (tilang) kepada seorang pelajhar SMP berusia 14 tahun yang membonceng dua adiknya pelajar SD, Jumat 20 Oktober 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Seorang petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas menemukan seorang pelajar SMP membonceng dua adiknya yang masih sekolah dasar (SD), di kawasan Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Saat itu polantas tersebut sedang mengatur lalu lintas menemukan seorang pelajar SMP membonceng dua adiknya yang masih sekolah dasar (SD).

Pelajar tersebut berusia berumur 14 tahun itu dengan  santai mengendarai sepedanya motor tanpa menggunakan helm, sedang membonceng dua adiknya juga tanpa helm.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, petugas terpaksa memberhentikan pelajar tersebut demi keselamatan di jalan raya.

Baca juga: Ibu Bawa Anaknya Diduga Akan Bunuh Diri dari Pinggir Jembatan Mahakam Samarinda, Untung Ada Aipda Budi



“Kita langsung berhentikan, kita tanya apakah diperbolehkan sama orang tua untuk membawa motor ke jalan. Si bocah malah menjawab boleh, saya binggung,” kata AKP Afrino sambil geleng-geleng kepala.

Kepada polisi, bocah tersebut mengaku bapaknya seorang driver ojek online (ojol). Dia diminta mengantar dua adiknya ke sekolah. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menilang dan memanggil orang tuanya.

Baca juga: Siwa SMK di Kendari Tewas Tewas Tersengat Listrk, Memperbaiki Jaringan Saat Magang di Perusahaan Rekanan PLN



“Masa seorang pelajar SMP diberikan kendaraan dan disuruh pula berkendara di jalan raya. Bonceng tiga, tidak pakai helm pula,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur juga tertuang pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Pria di Jepara Cemburu Istrinya Digoda, Gunakan Palu untuk Memukul Tetangganya Hingga Tewas

Pemerintah Kota (Pemko) Padang sudah mengeluarkan imbauan, bahwa pelajar belum cukup umur dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ternyata imbauan dan larangan itu belum sepenuhnya diikuti oleh pelajar.

Faktanya masih banyak ditemui pelajar belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan berkendara di jalan raya. ***