Helo Timor Leste

Gugatan Usia Capres 35 Tahun Menohok Walikota Solo, Gibran: Umur dan Ilmuku Belum Cukup

Kamis, 3 Aug 2023 21:36
    Bagikan  
GIBRAN RAKABUMING RAKA DAN SELVI ANANDA
@selvi_ananda_

GIBRAN RAKABUMING RAKA DAN SELVI ANANDA - Ramai kasus gugatan ke MK tentang batasan usia pencalonan presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

HELOTIMORLESTE.COM - Muncul gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari 40 tahun di UU Pemilu.

Jika, gugatan itu dikabulkan maka memberi peluang kepada walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.⁠

Pada saat ditemui di balikota Solo, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK.

Ia menegaskan, dirinya fokus menjadi walikota Solo terlebih dulu. Disinggung terkait peluang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, dia menegaskan tidak mungkin.⁠

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan WNTL di Korsel, Ternyata Pekerja Ilegal yang Mengonsumsi Alkhohol



“Saya fokus di Solo. Terima kasih. Kalau itu (cawapres @ganjar_pranowo) tidak mungkin itu, sudah saya jawab. Umur dan ilmu saya belum cukup,” ucap Gibran.⁠

Dia malah mengatakan: "Kemungkinan yang kepingin itu yang menggugat. Ojokabeh dicurigai aku. Terima kasih umur dan ilmu saya belum cukup!' katanya.

DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seperti diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca juga: Komika Tommy Utama dari Pontianak Buka Jasa Curhat, Pertemuan di tempat Terbuka Tarif Rp 50-200 Ribu

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Habiburokhman lebih dulu memberikan keterangan bahwa dia menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.

Dia mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.

Baca juga: Ratusan Tentara Rusia Musnah di Pantai Akibat Hantaman Himars

Dia meyakini reformasi birokrasi dituntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global. Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.

"Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan penduduk demikian besar, tentu tidak dibutuhkan yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

Baca juga: Manajamen Band Tanri Kotak Mohon Maaf ke Pasien RSUD Pasuruan, Ternyata Ini Persoalannya

Habiburokhman menyampaikan penetapan batas usia minimal untuk jabatan dalam pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, dalam beberapa putusan MK, terdapat pergeseran pendirian.

Dari beberapa putusan MK, dia melihat mahkamah akan mengubah batasan usia yang telah berlaku jika dalam keadaan yang mendesak atau sangat penting.

Beberapa yang menjadi pertimbangan Mk untuk mengubah itu yakni jika aturan saat ini jelas melanggar nilai moralitas, bertentangan dengan hak politik hingga melanggar UUD 1945. ***