Helo Timor Leste

Menari-nari di Video Instagram Gunakan Logo Alexistogel, Polisi Ringkus Admin dan Ambasador Judi Online di Bandung

Ugu - Ragam
Rabu, 16 Aug 2023 23:30
    Bagikan  
POLRES BADUNG UNGKAP JUDI TOGEL ONLINE
@humaspoldajabar

POLRES BADUNG UNGKAP JUDI TOGEL ONLINE - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin, 14 Agustus 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Melalui sebuah operasi senyap, satuan reskrim polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang admin dan satu brand ambasador judi online yang beroperasi di wilayah kampung Kiaroke, kecamatan Banjaran, kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangannnya, kapolresta Bandung kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus judi online ini berhasil diungkap pada hari Senin, 14 Agustus 2023.

Masing-masing pelaku adalah diberi inisial MAG (20), OR (34) dan SN (28)

"Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca juga: Ngemil Larut Malam, Membuat Sehat atau Sebaliknya? Begini Faktanya



"Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, judi online uangnya habis, akhirnya dia mencuri," ujarnya seperti diunggah akun instagram @humaspolda Jabar.

Dia menambahkan setelah dilakukan penyelidikan secara intens,  pelaku tersebut menggunakan akun medsosnya  instagram dengan cara menari-manari dan menggunakan pakaian tak senonoh memakai logo judi online.

Menurut Kusworo, pelaku menggunakan logo alexistogel, lalu  menginformasikan link yang di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,

Baca juga: Unggah Foto Keluarga Saat Liburan di Jepang, Artis Beken Korsel Ka So Young Panen Reaksi Keras dari Netizen



"Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan," sambungnya.

Terungkapnya kasus judi online ini, ia menghimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.

"Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini," jelasnya.

Baca juga: 16 Mahasiswa Timor Leste Mendapat Beasiswa KNB dan Darmasiswa dari Pemerintah Indonesia



"Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tegasnya.

Kapolres menegaskan kepada kedua tersangka dikenai  pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp, 1 miliar. ***