Helo Timor Leste

Modus Operandi Belajar Hipnoterapi, Polisi Tangkap Oknum Guru Pencak Silat yang Lecehkan 8 Siswinya

Ugu - Ragam
Jumat, 1 Sep 2023 10:17
    Bagikan  
GURU SILAT INI DITANGKAP POLISI
tangkap layar video @kodil_027/instagram

GURU SILAT INI DITANGKAP POLISI - Sudibyo, 43, oknum gutu pencak silat di pondok pesantaren, ditangkap polisi atas laporan enam siswinya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

HELOTIMORLESTE.COM - Polisi menangkap Sudibyanto (43) , seorang pria oknum guru pencak silat sebuah pondok pesantren di kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung, karena laporan enam sisiwinya yang menjadi korban pencabulan.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan dengan modus menambah materi ilmu hipnoterapi dan hipnotis untuk mengelabuhi siswinya. Enam korban melaporkan kepada pihak kepolisian, lima diantaranya masih berada di bawah umur.

Para korban adalah siswi yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut. Mereka bersekolah mulai dari jenjang MTS sederajat, SMA sampai dengan alumni.

Baca juga: Koruptor Rp 99,75 Juta Buron 20 Tahun, Akhirnya Ditangkap Juga oleh Tim Kejaksaan Sumatera Barat



Sepewrti diunggak akun instagram @kodil_027, Jumat 1 September 2023, para korban dicabuli ditempat berbeda – beda, mulai dari rumah pelaku, pondok bambu berada di pesantren, dan terakhir, di rumah kerabatnya sendiri.

Baca juga: Mengenal Kopi Catimor, Persilangan Kopi Hibrida de Tomor dengan Caturra Kolombia



Aksi bejatnya itu telah dilakukan, sejak awal tahun 2023.  Saat ini tersangka mendekam dijeruji besi mapolres lampura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku sebelumnya diamankan oleh petugas mapolsek abung tengah, setelah sebelumnya menerima laporan dari para korban.

Baca juga: Presiden Timor Leste, Ramos Horta undang Offroader NTT, Meriahkan 30 Tahun Referendum Timor Leste

Dia akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang - undang (UU) perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***